Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Viral Pemberitaan Dugaan Pencabulan Biliar Belopa, Kuasa Hukum ZL : Kami Akan Lapor Balik!

4
×

Viral Pemberitaan Dugaan Pencabulan Biliar Belopa, Kuasa Hukum ZL : Kami Akan Lapor Balik!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Ilham Ilahi, S.H.,M.H selaku kuasa hukum ZL pemilik usaha Biliard bantah adanya perbuatan pencabulan di Biliard Belopa seperti yang di beritakan melalui media massa online. Dan atas tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya ZL akan melapor balik. Belopa, Senin (14/9/2026).

Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media massa online serta berbagai akun media sosial yang telah viral. “Kami akan melapor balik,” tegas Ilham. Termasuk pemberitaan mengenai dugaan pencabulan oleh pemilik usaha Biliar di Belopa berinisial ZL yang dilaporkan oleh karyawannya berinisial RV di Polres Luwu.

Iklan Video HTML5
🔊 Klik untuk Suara

“Kami selaku tim kuasa hukum dari klien kami ZL merasa perlu menyampaikan kepada publik, masyarakat dan juga bantahan resmi sebagai berikut:

“Kami membantah keras seluruh tuduhan dan sangkaan yang disampaikan oleh pihak pelapor. Tuduhan mengenai adanya dugaan pencabulan tersebut adalah, “Tidak Benar, Fitnah, dan Tidak Berdasarkan Fakta”. Klein kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan” terang Ilham.

Ilham, sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan oknum pelapor, oknum media, maupun pengelola akun media sosial yang telah menggiring opini publik secara sepihak (unilateral stream) tanpa melakukan konfirmasi (cover both sides) kepada klien kami. Narasi yang beredar telah menghakimi klien kami secara prematur dan merusak reputasi nama baik serta bisnis yang dikelolanya.

Lebih jauh Ilham menjelaskan bahwa atas perbuatan fitnah dan framing destruktif yang ditujukan kepada kliennya, ia menyampaikan terhadap oknum karyawan atau pelapor (RV-red).

“Kami juga akan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana laporan palsu sebagaimana yang diatur di pasal 220 KUHP, serta pencemaran nama baik dan fitnah yang juga diatur dalam pasal 310 & 311 KUHP. Terhadap pihak oknum Pers dan pemilik media sosial. Kami akan mengambil tindakan hukum tegas melaporkan pihak-pihak yang menyebarluaskan narasi atau informasi bohong, atau tidak terverifikasi berdasarkan pasal 27A jo. pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital. Selain itu, kami akan melayangkan pengaduan resmi ke dewan pers atas pelanggaran kode etik jurnalistik oleh pihak media yang tidak berimbang.” Kunci Ilham. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *