TNO, PALOPO SULSEL – Kolam renang Swembat di kawasan Latuppa masih berupa kubangan air hijau berlumut. Proyek pariwisata senilai Rp 6 miliar yang terbengkalai sejak 2023 itu belum bisa dimanfaatkan publik. Namun, Pemerintah Kota Palopo justru mengalokasikan sisa pembayaran Rp 1,3 miliar untuk proyek mati suri ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan di bawah gerbong pemerintahan Wali Kota Naili Trisal, dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin, ini memicu bara dari para rekanan lokal. Mereka adalah kontraktor yang membangun kantor kelurahan pada masa Penjabat Wali Kota Arsul Sani. Proyek-proyek fasilitas pelayanan publik tersebut sudah rampung seratus persen dan digunakan melayani warga sejak 2024, tetapi pembayarannya telantar.
“Kami heran, uang dari pajak dan retribusi masyarakat Palopo malah dipakai membiayai proyek yang belum memberikan manfaat,” kata salah satu kontraktor di Palopo, pekan lalu. Habis kesabaran, para pengusaha lokal ini mengancam akan merantai atau menggembok pintu kantor kelurahan baru jika hak mereka tak segera dilunasi.
Melawan Mandatori Auditor
Langkah Pemkot Palopo memprioritaskan proyek macet kian janggal jika merujuk dokumen pemeriksaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palopo TA 2024 memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal. BPK menyoroti krisis likuiditas akut, saldo kas daerah hanya tersisa Rp 10,98 miIiar, sementara kewajiban jangka pendek membengkak hingga Rp 243,49 miIiar.
Pemkot Palopo tercatat memikul utang belanja ratusan miliar dari tahun-tahun sebelumnya, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). DPRD Kota Palopo berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian utang belanja pada pekerjaan yang sudah selesai fisik dan memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah “mandatori BPK”.
Praktisi hukum Ahmad Saleh, menilai langkah Pemkot membalik skala prioritas ini sebagai fatal dan keliru. Menurut dia, utang belanja daerah pada proyek-proyek yang sudah rampung seratus persen bersifat wajib untuk segera diselesaikan tanpa alasan penundaan.
“Pemerintah daerah tidak bisa cuci tangan. Rekanan itu berkontrak resmi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak atas nama instansi, bukan pribadi. PPK di sini mewakili Pemkot Palopo secara kelembagaan. Jadi, siapa pun kepala daerah yang menjabat hari ini, wajib secara hukum melunasi ikatan kontrak kerja yang sah tersebut,” tegas Ahmad Saleh.
Namun, alih-alih mematuhi titah auditor untuk melunasi utang proyek produktif yang sudah tuntas, kas daerah justru digiring untuk memoles proyek bermasalah. Selain kolam Swembat, dana segar tetap mengalir ke proyek yang belum tuntas seperti revitalisasi Stadion Lagaligo senilai Rp 19,5 miIiar beserta penataan landscape-nya, serta Gedung Kesenian. Total anggaran yang tersedot ke situs-situs tak berpenghuni ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Bidikan Jaksa dan Ironi Lapangan Gaspa
Sengkarut prioritas anggaran yang bengkok ini akhirnya memantik respons aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Palopo bergerak cepat memeriksa tata kelola pembayaran utang fisik daerah. Sejumlah pejabat Dinas PUPR mulai diperiksa, menyusul penggeledahan dan penyitaan dokumen di balai kota baru-baru ini.
Arah bidikan korps adhyaksa ini menuai kritik dari masyarakat, salah satunya Sulfiadi. Ia membandingkan penanganan kasus proyek mangkrak dengan riuh penyidikan proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa yang sempat diresmikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 10 April 2026, namun digeledah Kejari pada Agustus 2026 atas dugaan korupsi.
Menurut Sulfiadi, kejaksaan idealnya memfokuskan penuh penegakan hukum pada daftar proyek bernilai fantastis yang jelas-jelas mangkrak dan merugikan keuangan daerah. Berbeda dengan Lapangan Gaspa yang kini nyata-nyata bertransformasi menjadi spot ekonomi baru bagi pelaku UMKM, proyek kolam Swembat dan Stadion Lagaligo justru gelap tanpa kepastian hukum.
“Kenapa proyek-proyek itu dibiarkan mangkrak? Kontrak lama sudah berakhir, tidak ada pemutusan kontrak (putus kontrak), uang daerah keluar miliaran, tapi fisik proyek tidak rampung dan tidak ada asas manfaatnya. Anehnya, proyek mati itu justru sempat lolos terbayar pada 2025 dan 2026,” cetus Sulfiadi.
Hingga laporan ini ditulis, pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) maupun Dinas PUPR Kota Palopo memilih bungkam dan menghindari konfirmasi mengenai dasar hukum pencairan dana proyek Swembat tersebut. Sementara di sudut-sudut kelurahan, spanduk protes dan rantai besi mulai disiapkan. Pintu pelayanan warga kini berada di ambang penyanderaan akibat kelalaian birokrasi di balai kota. (*)

















