Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Tak Jera! Baru Sepekan Ditertibkan, Tambang Ilegal di Marinding Bangkit Lagi

64
×

Tak Jera! Baru Sepekan Ditertibkan, Tambang Ilegal di Marinding Bangkit Lagi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga kembali berlangsung meski sebelumnya telah ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lapangan pada, hari Senin (7/9/2026) menunjukkan sejumlah alat berat jenis excavator terlihat kembali beraktivitas di lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal tersebut.

Iklan Video HTML5
🔊 Klik untuk Suara

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penertiban yang dilakukan aparat pada, Selasa (1/9/2026) lalu. Pasalnya, beberapa hari setelah penindakan, aktivitas yang diduga merupakan kegiatan PETI kembali terlihat.

Sebelumnya, dalam penertiban yang dilakukan aparat gabungan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Sebanyak tiga (3) unit alat berat ditemukan di wilayah Desa Marinding. Satu (1) unit alat berat jenis Hitachi ditemukan yang disembunyikan di salah satu kebun warga, sementara dua (2) unit lainnya jenis CAT (Caterpillar) ditemukan di area kebun sekitar lokasi aktivitas PETI.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan delapan (8) unit mesin alkom yang ditemukan di wilayah Desa Tumbubara, Desa Marinding, dan Desa Saronda.

Petugas turut menemukan satu (1) unit talang atau alat saring di lokasi aktivitas PETI. Peralatan tersebut kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Namun, penertiban tersebut diduga belum memberikan efek jera. Beberapa hari kemudian, aktivitas penambangan kembali terlihat di wilayah Desa Marinding.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat langsung adanya aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

“Kemarin saya lihat ada dua excavator melakukan penambangan. Ada juga talang saringannya. Sepertinya para pelaku tidak takut dengan pelanggaran hukum, mereka tidak peduli,” ujar warga tersebut.

 

Warga juga menyebut aktivitas penambangan tersebut kembali berdampak terhadap kondisi lingkungan, salah satunya air yang menjadi keruh akibat bercampur lumpur.

Menurutnya pelaku tambang PETI yang beraktivitas saat ini inisial W dan HI.

Informasi mengenai aktivitas tersebut juga dibenarkan Kepala Desa Kadong-kadong. Ia mengatakan, lokasi PETI yang saat ini diduga kembali beroperasi berada di sekitar wilayah perbatasan antara Desa Kadong-kadong dengan Desa Marinding.

“Kalau yang dekat batas itu sebelah kanan. Kalau ke atas itu sudah lama beroperasi,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Yang pastinya penertiban kemarin itu tidak ada efek jeranya. Contohnya, sekarang keruh bercampur lumpur lagi air. Banyak lagi tronton bawa eksa naik menambang,” katanya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI diduga bukan hanya kembali menggunakan alat berat, tetapi juga didukung mobilisasi kendaraan pengangkut alat berat menuju lokasi.

Sementara itu, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, saat dikonfirmasi media terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di wilayahnya, belum memberikan tanggapan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/9/2026).

Kapolres memberikan respons singkat. “Terima kasih infonya, kami cek,” jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah aparat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI tersebut.

Kembalinya aktivitas penambangan setelah penertiban menjadi perhatian masyarakat, terutama karena kegiatan tersebut diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bajo Barat. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *