TNO, BAJO BARAT, LUWU — Masyarakat Salumbu Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, melaksanakan reklamasi dengan menimbun sejumlah lubang bekas aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin (PETI) atau ilegal pada Rabu, 16 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan di Sungai Suso yang sebelumnya menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Selain menimbun lubang bekas tambang, warga juga melakukan perbaikan di sekitar bendungan atau pintu air yang berada di desa Saronda. Dimana bendungan ini merupakan sumber air persawahan masyarakat Desa Bone Lemo. Diketahui bendungan atau pintu air ini merupakan satu-satunya akses air bagi petani sawah di Desa Bone Lemo.
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya tiga (3) unit alat berat jenis excavator dikerahkan untuk membantu proses penimbunan dan penataan area bekas aktivitas pertambangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Bajo dan sejumlah personel Kepolisian. Hadir pula sejumlah personel dari Koramil setempat turut andil dan memantau secara langsung di lokasi.
Penimbunan lubang bekas tambang dilakukan sebagai upaya masyarakat untuk menata kembali kawasan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Sementara itu, pembenahan bendungan pintu air diharapkan dapat mendukung pengaliran air menuju wilayah desa Bone Lemo.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai status hukum aktivitas pertambangan sebelumnya maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Kegiatan penimbunan dan penataan kawasan berlangsung dengan melibatkan masyarakat serta unsur aparat keamanan di lokasi kegiatan. (Arif)

















