Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahLuwuNasional

Miris! Tak Ada Meja dan Kursi, Puluhan Siswa SDN 1 Bonepute Belajar di Lantai

105
×

Miris! Tak Ada Meja dan Kursi, Puluhan Siswa SDN 1 Bonepute Belajar di Lantai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Kondisi memprihatinkan dunia pendidikan masih terjadi di Kabupaten Luwu. Puluhan siswa di SDN 1 Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, terpaksa menjalani proses belajar mengajar dengan duduk di lantai beralaskan tikar plastik. Sebagian siswa diantaranya menggunakan meja belajar portabel berukuran kecil, sementara yang lain terlihat belajar tanpa meja dan kursi standar.

Kondisi tersebut terlihat dari dokumentasi foto yang diterima media ini, tampak di dalam ruang kelas puluhan siswa belajar di atas alas plastik. Meja dan kursi belajar yang menjadi fasilitas dasar pendidikan tampak tidak tersedia.

Iklan Video HTML5
🔊 Klik untuk Suara

Seorang guru di sekolah tersebut yang minta identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa keterbatasan meja belajar membuat proses pembelajaran kurang efektif.

“Anak-anak sebenarnya tetap semangat belajar, tetapi keterbatasan fasilitas seperti meja belajar membuat mereka harus belajar di lantai,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan salah seorang orang tua murid yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurutnya, kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan diharapkan segera mendapat perhatian Pemerintah.

“Kami berharap pemerintah segera membantu pengadaan meja dan kursi. Kasihan anak-anak kalau terus belajar seperti ini, apalagi untuk menulis dan mengerjakan tugas,” katanya.

Orang tua lainnya, mengaku dimintai anaknya untuk membeli meja belajar untuk dibawa ke sekolah.

” Saya baru tau waktu anak saya minta dibelikan meja, katanya mau dibawa ke sekolah, tidak ada katanya kursi sama meja dia pakai di kelas,” ungkap orang tua siswa yang juga enggan disebut namanya.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan. Sarana dan prasarana yang layak merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan proses belajar mengajar yang nyaman, aman, dan efektif.

Secara regulasi, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai perkembangan peserta didik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan harus memenuhi standar sarana dan prasarana guna menunjang proses pembelajaran yang bermutu. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mengatur bahwa ruang kelas harus dilengkapi perabot pembelajaran, termasuk meja dan kursi peserta didik sesuai jumlah kebutuhan.

Kepala sekolah SD 1 Bonepute, Israwati, yang dihubungi wartawan belum memberikan komentar, sementara Kepala Bidang SD Disdik Luwu, Syamsi Arif mengaku baru mendapatkan informasi tersebut.

“Baru saya tau, tidak ada informasi sampai ke saya terkait itu, tidak benar itu, nanti saya minta staf saya untuk hubungi pihak sekolah, ” saat dikonfirmasi, Selasa, (14/7).

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Luwu melalui instansi terkait segera melakukan pendataan dan pemenuhan kebutuhan sarana belajar di SDN 1 Bonepute agar siswa dapat belajar dengan fasilitas yang layak dan nyaman. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *