Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Menguak Dugaan Kelalaian Fatal! Kapus Ponsel Akui Hasil Visum Misnawati Tanpa Pemeriksaan Langsung Dokter

50
×

Menguak Dugaan Kelalaian Fatal! Kapus Ponsel Akui Hasil Visum Misnawati Tanpa Pemeriksaan Langsung Dokter

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus PKM Ponsel) angkat bicara setelah ramai disoroti tentang SOP penanganan Visum Misnawati, seorang warga Bassiang yang kini mendekam di penjara dalam kasus penganiayaan.

Di tengah sorotan publik terhadap keabsahan visum, Kapus Ponsel secara terbuka menyebut bahwa pemeriksaan korban tidak dilakukan langsung oleh dokter, melainkan hanya melalui via Daring yang dibantu perawat yang bertugas/jaga. Pengakuan Kapus PKM Ponsel ini justru mempertegas polemik serius dalam penanganan kasus Misnawati.

Example 300x600

“Ie tidak diperiksa langsung, karena dokter sudah pulang, hari itu dia minta izin cepat pulang,” kata Kapus PKM Ponsel, Sari, S.Km. kepada wartawan, Selasa, (5/5).

Tentunya, Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan membuka dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur mendasar dalam penerbitan visum yang menjadi alat bukti hukum dalam perkara Misnawati.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah turut membenarkan, jika meski tidak ada dokter saat itu, pemeriksaan hanya mengandalkan perawat yang berkoordinasi via telepon dengan dokter, bahkan luka korban disebut hanya didokumentasikan melalui foto.

“Saya tanyakan ji tetap kordinasi dokterkan, dia bilang iya, on call. Dan lukanya tetap difoto untuk kearsipan mereka,” kata Aqivah membeberkan hasil investigasinya kepada wartawan.

Padahal Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir telah menegaskan jika visum harus diperiksa dan dikeluarkan langsung oleh Dokter, bukan perawat. Jadi, jika dokter tidak berada di tempat, maka dokumen yang dapat dikeluarkan hanyalah surat keterangan medis biasa, bukan hasil visum.

“Hasil Visum harus dikeluarkan oleh dokter, saat kondisi dokter tidak berada di tempat, bukan surat visum namanya, tapi surat keterangan pemeriksaan yang bisa dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas misalnya perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, Bidan atau Nakes lain yang melakukan pemeriksaan. Tapi itu bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum. Kalau dokter tidak di tempat seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter agar bisa dibuatkan visum resmi,” kata Rosnawari, Jum’at, (1/5).

“Biasanya kalau khawatir ada perubahan terkait lukanya, biasanya tenaga kesehatan lain yang telah memiliki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi tetap besoknya setelah ada dokter dilakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan surat visumnya,” kunci Rosnawari.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Menurut pernyataan Irmawati, yang merupakan saudara kandung Misnawati, tidak ada pemeriksaan lanjutan setelah dokter berada di tempat (PKM Ponsel, red). Visum tetap terbit, dan digunakan dalam proses hukum, yang disampaikan oleh Penyidik Polsek Ponrang.

Lebih jauh, regulasi seperti Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa visum harus dibuat berdasarkan pemeriksaan langsung oleh dokter, bukan secara daring.

Dikutip pula dari mitrajasahukum.com, dijelaskan dalam praktik hukum Peradilan (Yurisprudensi MA) Visum dapat dinyatakan tidak sah jika bukan hasil pemeriksaan langsung. Contoh, Putusan MA menolak visum yang dibuat dari data sekunder atau tanpa pemeriksaan langsung. Visum daring tanpa pemeriksaan fisik berisiko tidak diakui sebagai alat bukti.

Sementara bersumber dari Jurnal Universitas Imelda Medan dan literatur medis menyebut jika Pemeriksaan harus dilakukan secara langsung terhadap kondisi fisik korban untuk mendokumentasikan luka sebagai alat bukti, Visum mencakup anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Artinya, keputusan yang diambil di tingkat Puskesmas bukan hanya soal teknis medis, tetapi berdampak langsung pada nasib hukum seseorang.

Dampaknya kini nyata. Misnawati, wanita kelahiran tahun 1986, seorang Warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, justru berakhir di balik jeruji Lapas Palopo setelah divonis satu tahun penjara atas tuduhan penganiayaan meski pihak keluarga bersikeras bahwa ia adalah korban pengeroyokan.

Situasi ini menempatkan Kepala Puskesmas pada posisi sentral. Bukan hanya sebagai pihak yang mengetahui proses, tetapi juga sebagai penanggung jawab utama pelayanan dan kepatuhan terhadap SOP.

Irmawati, saudara kandung korban mengungkapkan jika saudaranya itu telah menjalani separuh masa hukumannya setelah divonis 1 tahun penjara atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan. Padahal menurutnya, saudaranya itulah yang merupakan korban sebenarnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *