TNO, BELOPA LUWU – Misnawati, wanita kelahiran tahun 1986, seorang Warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, kini harus mendekam di Lapas Palopo dan menjalani hukuman satu tahun penjara. Ironisnya dia ditengarai merupakan korban pengeroyokan. Belopa, Selasa (5/5/2026).
Di balik jeruji besi itu, tersisa satu pertanyaan besar, apakah ini murni proses hukum, ataukah ada kelalaian yang terungkap secara mendalam?.
Menurut pernyataan saudara kandungnya, Irmawati jika saudaranya itu telah menjalani separuh masa hukumannya setelah divonis 1 tahun penjara atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan. Padahal menurutnya, Misnawati adalah korban.
Irmawati, menceritakan, jika kasus bermula dari peristiwa di Desa Lampuara, pada tanggal 18 Oktober tahun 2025 silam. Misnawati, mengaku menjadi korban pengeroyokan. Atas kejadian itu, Misnawati, melapor ke Polsek Ponrang atas peristiwa yang menimpanya, yang kemudian setibanya di kantor Polsek Ponrang lalu diantar oleh Bripka Elis dan 1 (satu) rekan Polisi lainnya ke Puskesmas Ponrang Selatan (Ponsel) untuk divisum sebagai syarat kelengkapan administrasi laporan.
Namun di titik inilah dugaan masalah itu mulai muncul. Saat ingin menjalani pemeriksaan di PKM Ponsel, dokter tidak berada di tempat, sehingga Misnawati, hanya diperiksa oleh Perawat yang berjaga pada saat itu.
“Tidak ada dokter dan tidak ada Kapus, jadi tidak diperiksa cuman difoto sama perawat, lalu dikasih obat,” kisah Irmawati menceritakannya Via Ponsel saat diwawancarai Jum’at, (1/5).
Mengejutkan, hasil pemeriksaan itu kemudian diketahui keluarga Irmawati, melalui Kanit Reskrim Polsek Ponrang Bripka Elis, bahwa hasil Visum luka yang dialami Misnawati, bukan luka akibat pengeroyokan, melainkan alergi.
Kondisi ini menjadi krusial, karena hasil visum bukan sekadar dokumen medis semata, melainkan alat bukti hukum yang menentukan arah sebuah perkara pidana di dalamnya.
Keluarga Misnawatipun mempertanyakan ketika mengetahui hasil visum yang beredar menyebut luka yang dialami bukan akibat kekerasan, melainkan alergi. Padahal, menurut keluarga, tidak ada riwayat alergi, dan kondisi fisik korban menunjukkan adanya lebam yang dinilai tidak wajar.
“Saat saya datang mempertanyakan soal perkembangan laporannya adekku dengan membawa Foto-foto luka lebam tapi mereka malah menganggap itu alergi. Sayapun bingung dan bertanya, kenapa bisa alergi ade’ku? tidak ada riwayat alerginya, mereka dengan santainya berkata, kami juga tidak tahu cuma dokter yang tahu,” tambah Irmawati menceritakan.
Di lain pihak, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Aqivah, membenarkan adanya pemeriksaan Misnawati, di PKM Ponsel pada 18 Oktober tahun lalu (2025-red). Berdasarkan hasil klarifikasi dengan dokter dan kepala Puskesmas Ponsel pada Senin, 4 Mei kemarin (2026-red). Qiva juga membenarkan adanya surat visum yang dikeluarkan PKM Ponsel terkait kasus Misnawati.
“Saya tanyakan juga kenapa bisa keluar berita bahwa kalian mengeluarkan visum karena alergi? jadi ada perawatnya kasih liatka foto, disitu ada luka lama dan luka baru (yang luka koyak) jadi ini perawat bertanya, ini luka lama ta bukankah karena alergi? (seperti bekas garukan). Na jawab bede pasien, bukan. Jadi itu hanya pertanyaan waktu observasi, dan tidak dimasukkan dalam hasil visum, yang na masukkan adalah hasil periksa atas luka baru (luka koyak), begitu penjelasannya kemarin,” kata Qiva menceritakan, melalui WhatsApp, Selasa, (5/5) pagi.
Menurut Qiva, PKM juga mengakui jika meski tidak ada dokter saat itu, pemeriksaan dilakukan secara daring melalui jaringan telephone perawat dengan dokter.
“Saya tanyakan ji, tetap kordinasi dokterkan, dia bilang iya on call dan luka tetap difotokan untuk kearsipan mereka,” tambah Qiva.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Rosnawari Basir, menegaskan jika Visum harus diperiksa langsung dan dikeluarkan oleh Dokter. Bukan perawat.
“Visum harus dikeluarkan oleh dokter, saat dokter tidak berada di tempat bukan surat visum tapi surat keterangan pemeriksaan yang bisa dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas misalnya perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, bidan atau nakes lain yang melakukan pemeriksaan, tapi suratnya bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum, kalau dokter tidak di tempat seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter agar bisa dibuatkan visum resmi.” Jelasnya.
Lanjutnya, “Cuma biasanya luka atau bekas penganiayaan sudah berubah atau mengalami perbaikan seiring dengan bertambahnya waktu. Biasanya kalau khawatir ada perubahan terkait lukanya, biasanya tenaga kesehatan lain yang telah memiliki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tapi tetap besoknya, setelah ada dokter maka dilakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan surat visumnya,” kata Rosnawari, Jum’at, (1/5).
Dari Ketidakjelasan hasil visum inilah perkara Misnawati menuju Vonis. Situasi yang diduga merugikan Misnawati membuatnya dilaporkan balik dan akhirnya divonis bersalah atas tuduhan penganiayaan. Ia kini telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Pertanyaan yang muncul kemudian, sejauh mana kualitas visum mempengaruhi proses perkara? Apakah aparat penegak hukum telah menguji validitas dokumen medis tersebut secara mendalam?.
Dalam banyak kasus, visum menjadi rujukan utama dalam menentukan siapa korban dan siapa pelaku. Ketika dasar ini dipertanyakan, maka seluruh proses perkara patut dikaji ulang.
Kasus Misnawati kini mengetuk banyak hati. Keluarga korban berharap, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Kepolisian, hingga lembaga profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bisa memperhatikan kasus Misnawati. Ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi perjuangan meluruskan keadilan yang dianggap menyimpang sejak awal prosesnya.
Tak berhenti di situ, harapan juga disampaikan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini mendapat perhatian serius sehingga dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari pihak PKM Ponsel terkait kejadian ini. (*)


















