TNO, BASTURA LUWU – Masyarakat Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara (Bastura), Kabupaten Luwu, mengaku resah dengan adanya aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian. Kegiatan tersebut disebut berlangsung selama dua hari, sejak Jumat (21/8/2026) hingga Sabtu (22/8/2026).
Informasi yang dihimpun wartawan TeropongNews menyebutkan, arena sabung ayam tersebut ramai didatangi warga dan berlangsung dalam skala cukup besar.
“Dari kemarin sampai sekarang. Penanggungjawabnya kepala desa sendiri, dan ini sabung ayam skala besar” ungkap sumber melalui telepon whatsApp, Sabtu (22/8).
Praktik judi sabung ayam yang diduga dibekingi atau melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Uraso, Kecamatan Bastem Utara (Bastura) merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan hukum di Indonesia, tindakan ini melanggar ketentuan pidana perjudian serta penyalahgunaan wewenang jabatan desa.
Aspek Hukum dan Sanksi Pasal Perjudian:
– Sabung ayam yang disertai taruhan merupakan bentuk perjudian yang diatur dan dilarang dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Keterlibatan Pejabat Desa:
– Oknum kades yang membekingi, memfasilitasi, atau ikut menyelenggarakan praktik ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berlapis. Selain itu, aparat pemerintah setempat bisa dimintai pertanggungjawaban etik dan sosial karena gagal menjaga ketertiban wilayah.
Penyalahgunaan Wewenang:
– Kades memiliki tugas membina keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan melindungi atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal.
Lalu Apa Tanggapan Kades Uraso? :
Menyikapi itu, Kades Uraso, Ardianto saat dikonfirmasi lewat Whatsapp (WA) terkait pesta sabung ayam di wilayahnya tersebut mengaku tak terlibat.
“Jadi yang saya tahu, itu adalah acara penguburan salah satu warga, dan terkait pesta sabung ayam itu adalah inisiatif warga, saya sendiri tidak tahu menahu” ungkap orang nomor satu di Desa Uraso tersebut.
Ia melanjutkan, bahwa sempat dilakukan penindakan pada hari pertama pesta sabung ayam yang berlangsung pada hari jumat kemarin, terpatnya pada sore hari, pukul 15.30 Wita.
“Jadi saat saya tahu ada pesta sabung ayam jumat kemarin, sorenya saya langsung ke lokasi untuk menghimbau dan membubarkan judi sabung ayam tersebut” jelas Kades Uraso.
Namun menurut kesaksian warga, pesta judi sabung pada jumat kemarin berlangsung hingga malam hari dan dilanjutkan keesokan harinya, Sabtu, 23 Agustus 2026.
Sorotan Tajam dari LSM LP-KPK :
Disisi lain, Andi Baso Tenriliwong, dari LSM LP-KPK yang cukup vokal di Luwu belakangan ini meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Luwu melalui Dinas PMD dan Inspektorat agar lebih gigih dalam melakukan pembinaan terhadap Aparat desa terkhusus kepada kepala desa di kabupaten Luwu. Agar tidak menimbulkan issue yang terkesan melakukan pembiaran.
Menurutnya, kepala desa yang terlibat judi sabung ayam dapat dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun, serta sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya sesuai aturan Pemerintahan Desa yang berlaku.
” Antara lain sanksi pidana pasal 303 KUHP. Pelaku perjudian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” tegas Andi Baso.
“Proses Hukum ini berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk aparatur pemerintahan desa. Sanksi administratif dan Jabatan. Pemberhentian sementara, melalui kebijakan Bupati dapat memberhentikan kades sementara saat status hukumnya jelas atau perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
“Kemudian, terkait pemberhentian tetap. Kades akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya jika dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap Andi Baso.
Tidak sampai disitu Andi Baso melanjutkan bahwa, pelanggaran Etika oleh kepala desa yang melanggar kewajiban dan larangan sumpah jabatan sebagai pemuka masyarakat yang meresahkan warga. Kunci Andi Baso. (*)

















