Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahLuwu

Perangkat Daerah di Luwu Ditata Ulang, Kini Hanya 31 OPD, Berikut Nomenklaturnya!

121
×

Perangkat Daerah di Luwu Ditata Ulang, Kini Hanya 31 OPD, Berikut Nomenklaturnya!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, LUWU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan penataan perangkat daerah melalui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut tertung dalam surat bernomor 000.8.1/5075/BIRO Org perihal Persetujuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengajuan Pemerintah Kabupaten Luwu terkait fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah.

Iklan Video HTML5
🔊 Klik untuk Suara

Pemprov Sulsel dalam surat persetujuannya menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui peraturan daerah.

Perda tersebut berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi prangkat daerah kabupaten/kota.

Penataan kelembagaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan regulasi terbaru di bidang perangkat daerah. Sebelumnya terdapat 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tubuh Pemkab Luwu dan setelah dilakukan penataan ulang, kini hanya 31 OPD, beberapa di antaranya dilebur.

Dalam daftar nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Luwu 2026, tercatat sejumlah perubahan dan penyesuaian nama organisasi.

Di antaranya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, hingga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Di sektor ekonomi, Pemkab Luwu menggunkan nomenklatur Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada sektor pangan dan pertanian, tercantum Dinas Pangan dan Tanaman Pangan, serta Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan.

Sementara itu, di perangkat badan juga mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Salah satu poin khusus dalem persetujuan tersebut berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pemprov Sulsel menegaskan, Kesbangpol tidak dicantumkan dalam batang tubuh Perda, tetapi dimasukkan dalam ketentuan peralihan.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/3774/SJ tertanggal 11 Oktober 2016 tentang Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diterbitkannya peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Selain penataan perangkat daerah, daftar tersebut juga memuat nomenklatur kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Luwu.

Pemprov Sulsel selanjutnya meminta Bupati Luwu menindaklanjuti rekomendasi persetujuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pelaksanaan penataan perangkat daerah tersebut juga diminta untuk disampaikan kembali kepada Gubernur Sulawesi Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Penataan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap perkembangan regulasi sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berikut Daftar Nomenklatur
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu 2026

1. SEKRETARIAT DAERAH
– BAGIAN PEMERINTAHAN
– BAGIAN KESEJAHTRAAN RAKYAT
– BAGIAN HUKUM
– BAGIAN ADMINISTRASI PEREKONOMIAN DAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
– BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA
– BAGIAN ORGANISASI
– BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL
– BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

2. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
3. INSPEKTORAT
4. DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
5. DINAS KESEHATAN
6. DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
7. DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI
8. DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
9. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
10. DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
11. DINAS SOSIAL
12. DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
13. DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
14. DINAS LINGKUNGAN HIDUP
15. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
16. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
17. DINAS PERHUBUNGAN
18. DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
19. DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO KECIL MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
20. DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
21, DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN DAN EKONOMI KREATIF
22. DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
23. DINAS PERIKANAN
24. DINAS PANGAN DAN TANAMAN PANGAN
25. DINAS PERKEBUNAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
26. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
27. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
28. BADAN PENDAPATAN DAERAH
29. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
30. BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
31. BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

 

KECAMATAN dan KELURAHAN

1. KECAMATAN LAROMPONG SELATAN
– KELURAHAN BONEPUTE

2. KECAMATAN LAROMPONG
– KELURAHAN LAROMPONG

3. KECAMATAN SULI
– KELURAHAN SULI

4. KECAMATAN SULI BARAT
– KELURAHAN LINDAJANG

5. KECAMATAN BELOPA
– KELURAHAN SENGA
– KELURAHAN TANAMANAI
– KELURAHAN TAMPUMIA RADDA
– KELURAHAN BALO-BALO

6. KECAMATAN BELOPA UTARA
– KELURAHAN PAMMANU
– KELURAHAN SABE

7. KECAMATAN KAMANRE
– KELURAHAN CILALLANG

8. KECAMATAN BAJO
– KELURAHAN BAJO

9. KECAMATAN BAJO BARAT

10. KECAMATAN PONRANG SELATAN
– KELURAHAN PATTEDONG

11. KECAMATAN BUA PONRANG
– KELURAHAN NOLING

12. KECAMATAN PONRANG
– KELURAHAN PADANG SUBUR
– KELURAHAN PADANG SAPPA

13. KECAMATAN BUA
– KELURAHAN SAKTI

14. KECAMATAN LATIMOJONG

15. KECAMATAN BASSE SANGTEMPE

16. KECAMATAN BASSE SANGTEMPE UTARA

17. KECAMATAN WALENRANG
– KELURAHAN BULO

18. KECAMATAN WALENRANG UTARA
– KELURAHAN BOSSO

19. KECAMATAN WALENRANG BARAT

20. KECAMATAN WALENRANG TIMUR

21. KECAMATAN LAMASI
– KELURAHAN LAMASI

22. KECAMATAN LAMASI TIMUR

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *