Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Viral! Aksi “Bu Guru” Honorer Asal Luwu Konten Vulgar di Live Tiktok, Publik Geram

210
×

Viral! Aksi “Bu Guru” Honorer Asal Luwu Konten Vulgar di Live Tiktok, Publik Geram

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU — Seorang guru di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah aktivitasnya di media sosial, khususnya TikTok, dinilai tidak mencerminkan etika seorang pendidik. Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai batasan perilaku guru di ruang digital. Belopa, Kamis (9/4/2026).

Guru berinisial JM, yang dikenal dengan akun TikTok “RugayyaWR⁴⁵WM⁵⁷”, ramai diperbincangkan setelah sejumlah video siaran langsung (live) miliknya beredar. Dalam beberapa tayangan, JM terlihat mengenakan pakaian minim yang dianggap kurang pantas serta berperilaku yang dinilai tidak sesuai dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.

Example 300x600

“Bu Guru Rugayya” tentunya telah memicu diskusi luas tentang Etika dan Moralitas guru di Media Sosial. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terhadap bagaimana seorang pendidik seharusnya bersikap dan menjaga citra profesionalnya di era Digital.

TikToker “RugayyaWR⁴⁵WM⁵⁷”, yang tak lain seorang guru di Sekolah Yayasan di bawah naungan Kemenag Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menimbulkan kemarahan publik karena pemilik akun tersebut merupakan Guru di Sekolah Yayasan yang dinaungi Kemenag yang semestinya mampu menjaga marwah dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan anak didiknya.

Diketahui bahwa pemilik akun RugayyaWR⁴⁵WM⁵⁷ adalah warga Desa Olang, Kecamatan Ponsel, Kabupaten Luwu yang berinisial JM. JM sendiri merupakan guru honor Non ASN/PNS yang saat ini mengajar bidang study SBK (Seni Budaya dan Keterampilan) di Sekolah MTs Olang dan di Sekolah Darud Da’wah wal Irsyad atau yang lebih dikenal dengan sebutan DDI Attaqwin Masyarakat Bassiang Timur, kecamatan Ponrang Selatan, kab Luwu.

Oknum guru JM ini merupakan pemilik akun tiktok bernama “RugayyaWR⁴⁵WM⁵⁷. Yang konon saat live di tiktok sangat familiar dengan ciri khasnya yang barbar itu. Sehingga menarik perhatian di dunia tiktok.

Tak jarang Rugayya saat live di Roomnya atau di komal teman-temannya selalunya berpenampilan terbuka. Terkadang hanya menggunakan pakaian tidur saja, bahkan sering ia berdandan (make up) di depan kamera saat live di tiktok.

Dra. Masrah Hasan, selaku Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Olang, yang dikonfirmasi awak media TNO melalui chat WhatsApp pada hari Rabu, 8 April 2026 tidak menanggapi meskipun chat tersebut telah terbaca.

di lain pihak, Kasi Pendidikan Kemenag Luwu, Sudirman Mahide yang ditemui di ruang kerjanya pada hari Kamis (9/4) siang membenarkan adanya guru Non ASN tersebut.

“Untuk saat ini kami dari pihak Kemenag Luwu tentunya berwenang menangani kasus seperti ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkuta untuk klarifikasi sebagai tindaklanjut. Kami akan panggil oknum tersebut bersama dengan Kepala Sekolahnya,” singkatnya.

Senada dengan kasi Pendidikan Kemenag Luwu yakni Sukardi Yusuf selaku Kepala Kemenag Luwu yang juga ditemui wartawan di tempat yang terpisah, sangat menyayangkan adanya oknum guru tersebut di wilayah kerjanya yang berperilaku seperti itu. Sukardi, menegaskan jika hal itu terbukti melakukan pelanggaran etik, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai perbuatanya.

“Terimakasih atas informasinya dinda, kami akan tindak lanjuti setelah usai menghadiri kegiatan MTQ yang diselenggarakan di Kabupaten Maros. Intinya, kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ungkapnya.

“Jika terbukti ada pelanggaran kode etik sebagai seorang pegawai Kemenag. Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut,” tutupnya.

Menguaknya informasi tersebut setelah adanya keluhan dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran melalui account tiktok milik Rugaiyya ternyata benar adanya informasi tersebut.

Untuk diketahui, guru di bawah naungan Kemenag yang suka memamerkan bagian tubuh (aurat) di media sosial atau tempat umum dapat dikenakan sanksi berlapis, baik secara administratif, hukum pidana, maupun sanksi sosial.

Berikut adalah rincian sanksinya berdasarkan hukum di Indonesia.
Sanksi Pidana (UU Pornografi dan ITE)

Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya pasal yang melarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual.

Jika dilakukan di media sosial, pelaku dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Sanksi Administratif (Profesi).
Guru tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin Pegawai (jika ASN) atau pemutusan hubungan kerja (jika honorer/yayasan) karena melanggar kode etik guru dan dianggap tidak mencerminkan perilaku yang layak sebagai pendidik, khususnya guru agama.

Sanksi Hukum Islam (Syar’i).
Mengumbar aurat di media sosial dianggap sebagai tindakan tercela yang diharamkan dalam Islam (Q.S. Al-Ahzab: 59).

Perilaku ini dapat merusak martabat dan kewibawaan seorang pendidik. Dalam kasus yang ekstrim, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai perilaku eksibisionisme (suka menunjukkan alat kelamin) yang dapat dilaporkan ke pihak berwajib. (Ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *