TNO, BELOPA LUWU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memastikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong berinisial ‘SPBU’, tengah ditangani dan masih terus bergulir pada tahap penyidikan. Belopa, Senin (18/5/2026).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut pada Senin, (18/5) siang.
“Kasus dana desa ya, masih tahap penyidikan pak,” ujar Prasetyo Purbo singkat.
Saat ditanya lebih jauh soal perkembangan lebih dalam kasus tersebut, Prasetyo enggan berkomentar lebih banyak.
“Nanti saya tanyakan tim penyidiknya ya. soalnya kebetulan saya tidak masuk tim,” tambah Prasetyo.
Meski irit bicara, pernyataan itu menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Luwu masih berjalan dan penyidik terus mendalami sejumlah dokumen maupun keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (17/11/2025) silam sekitar pukul 10.00 WITA. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu datang dengan pengawalan Tim Intelijen untuk mencari dokumen penting yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardyaman, kala itu menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., menyisir sejumlah ruangan di Kantor DPMD dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua (2) jam dan berakhir sekitar pukul 12.30 WITA dalam kondisi aman dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan aset desa yang kini menjadi perhatian masyarakat. (*)

















