TNO, AMPIBABO PARIMO – Kinerja Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali menjadi sorotan publik yang tajam didorong oleh sejumlah kasus yang dinilai masih lambat penanganannya.
Seperti pada tindak pidana penganiayaan pengeroyokan yang menimpa seorang anak (18) Aril, pemuda asal Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 27 Agustus 2025 silam hingga saat ini terkesan mandek dan belum menemukan titik terang dari pihak Polsek Ampibabo. Parimo, Minggu, (10/5/2026).
Ironisnya. Orang tua korban Udin Lande telah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Ampibabo pada tanggal 27 Agustus 2025. Artinya kasus ini sudah berjalan 9 (sembilan) bulan lamanya, namun tidak satu pun pelaku yang berhasil diamankan/ditangkap dan diproses secara hukum. Dan hingga saat ini para pelaku masih bebas berkeliaran, dan menurut informasi dari warga setempat, beberapa pelaku ada yang telah melangsungkan pernikahan di rumahnya, di Desa Ampibabo Utara baru-baru ini.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula di lorong Taiminya Dusun Dua, Desa Ampibabo, Kecamatan Ampibabo, pada hari Senin, 27 Agustus 2025 silam. Sekitar pukul 04.00 WITA dini hari. Aril yang dikenal sebagai sosok pendiam, saat itu berada di rumah temannya yang bernama Adin di Desa Ampibabo Utara. Aril yang sedang tidur bersama temannya dan seisi rumah tiba-tiba dibangunkan oleh 4 (empat) orang pemuda yang tak dikenalnya, Aril seketika diserang oleh ke empat pemuda dengan penganiayaan pengeroyokan. Adin bersama orangtuanya yang menyaksikan hal itu tidak tinggal diam dan berusaha menghentikannya.
Usai kejadian itu, Senin, 27 Agustus 2025, Aril didampingi bibinya Admira mendatangi kantor Polsek Ampibabo untuk melaporan penganiayaan yang menimpa dirinya. Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas jaga saat itu, yakni, Brigadir I Gede Putra Irawan, dengan nomor register : STTLP/44/VIII/2025/SEK-AMPIBABO.
Usai membuat laporan, Aril kemudian didampingi pihak keluarga dan anggota Polsek Ampibabo ke Puskesmas Ampibabo guna menjalankan proses pemeriksaan medis (visum) sebagai barang bukti atas luka memar dan lebam disekucur tubuh Aril akibat penganiayaan yang dialaminya.
Meski laporan resmi dan hasil visum telah dikantongi polisi, proses hukum dinilai jalan di tempat. Keluarga korban mengaku kecewa dan frustrasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum.
Sehingga Pada Rabu, 6 Mei 2026, tim media TNO, mendapat informasi dari pihak keluarga korban (Aril-red) dan segera menemui Aril di kediaman orang tuanya di Desa Lebo.
“Sudah hampir 9 (sembilan) bulan berjalan pak kasus anak kami, tapi tidak satu pun pelaku yang ditangkap apalagi diproses. Masa iya!! pelaku tindak kriminal lebih hebat dan lebih lincah daripada polisi atau aparat penegak hukum?,” ujar orang tua Aril kepada wartawan.
Menurut keluarga, rumah para terduga pelaku berada tidak jauh dari kantor Polsek Ampibabo. Fakta itu membuat masyarakat semakin heran mengapa polisi belum juga mampu melakukan penangkapan.
“Mungkin Polsek Ampibabo masuk angin lagi, karena sering-sering terjadi begini, laporan masyarakat tidak diindahkan sama sekali, terkesan tutup mata, pelakunya bebas berkeliaran, jadi tidak ada gunanya lapor polisi” ungkap beberapa warga yang telah jenuh dengan kinerja Polsek Ampibabo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Ampibabo Utara, dalam rentang waktu 9 (sembilan) bulan tersebut, 2 (dua) dari 4 (empat) pelaku sempat melangsungkan acara pernikahan di rumah orang tuanya, yang menandakan para pelaku masih leluasa beraktivitas bebas tanpa tindakan dari aparat kepolisian jajaran Polres Perigi Moutong khususnya Polsek Ampibabo.
Yang lebih memprihatinkan lagi atas ketidakjelasan penanganan kasus ini para pelaku seolah-olah tidak dapat tersentuh hukum. Bahkan dikabarkan aksi pengeroyokan kembali terjadi di Desa yang sama dan tidak ada penindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Hingga masyarakat sangat menyayangkan dan sangat mempertanyakan kinerja Kepolisian khususnya anggota Polsek Ampibabo.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Polsek Ampibabo memberikan sejumlah keterangan terkait lambannya penanganan beberapa kasus di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Sebelumnya, pada tanggal 27 September 2025 lalu, Kanit Reskrim Polsek Ampibabo, yakni Ipda Gusti Sumedana, sempat dikonfirmasi wartawan media ini, dan saat itu Gusti Sumedana meminta agar kasus ini tidak diberitakan. Gusti Sumedana berjanji akan menindak tegas dan segera menangkap para pelaku.
“Pak, mohon beri kami waktu karena pelaku sangat licin. Setiap kami datangi rumahnya, mereka selalu lari dan tidak ada di rumah. Tapi kasus ini tetap kami tindak lanjuti,” kata Gusti saat itu melalui via WhatsApp.
Tidak sampai disitu, pada tanggal 26 Maret 2026 atau 7 bulan setelah peristiwa tersebut, Gusti kembali dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban melalui via WhatsApp. Gusti pun menanggapi bahwa kasus tersebut masih didalami. Ia mengaku telah mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yang bernama Adrian yang diketahui pulang ke rumah orang tuanya.
“Sudah berulang kali rumah pelaku didatangi, tapi pelaku selalu keluar dan tidak ada di rumah.” tulis Gusti melalui percakapan WhatsApp.
Keluarga korban berharap agar pihak Kepolisian khususnya anggota Polsek Ampibabo dapat bekerja lebih maksimal, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Bukannya Negara telah memfasilitasi Polisi. Seharusnya Polisi mampu menindak pelaku kejahatan, bukan membiarkan mereka bebas berkeliaran. Kasus ini sudah dilaporkan dan visumnya sudah ada, kok bisa-bisanya tidak satupun dari empat pelaku yang ditangkap,” terang orang tua korban.
Kasus ini menjadi perhatian sorotan publik terhadap kinerja kepolisian di Parigi Moutong. Publik kembali mempertanyakan keseriusan kepolisian Parigi Moutong dalam menangani kasus dan penegakan hukum di tengah masyarakat Parigi Moutong. Apakah benar? pelaku terlalu lincah dan licin, ataukah Polisi yang lamban?.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi SH, akan segera melayangkan surat somasi resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, disiplin anggota Polres Parigi Moutong.
Laporan terhadap pelayanan kepolisian yang terkesan berbelit-belit, diskriminatif, lambat dan mengabaikan hak-hak warga masyarakat di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Tentunya dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan pengaduan masyarakat. Terkhusus terkait lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana anak di bawah umur yang hingga kini tidak menemui titik terang dari pihak Polsek Ampibabo,” pesan singkat Muliadi.
Lanjut Muliadi, “Kapolres Parigi Moutong seharusnya menindak tegas jajarannya yang seperti ini, jangan hanya tutup mata.” kritiknya.
Muliadi, menambahkan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat somasi kepada Polsek Ampibabo, agar tidak ada lagi kasus yang serupa terulang di wilayah hukum Ampibabo. (Umar)


















