Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Kejari Luwu Kejar Aliran ‘Fee’ 15 Persen dari Anggaran Rp34,2 Miliar Dugaan Korupsi Irigasi P3-TGAI

74
×

Kejari Luwu Kejar Aliran ‘Fee’ 15 Persen dari Anggaran Rp34,2 Miliar Dugaan Korupsi Irigasi P3-TGAI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu kini menelusuri aliran dana fee yang diduga mencapai sekitar 15 persen dari nilai program.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, SH., saat ditemui awak media di kantor Kejari Luwu, pada hari Kamis (12/3/2026).

Example 300x600

Menurut Prasetyo, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di luar daerah.

“Tetap tim penyidik masih melakukan pengembangan, siapapun yang berkembang dalam penyidikan tentu kita panggil. Contohnya. Ada aliran uang yang mengalir ke salah satu orang di Jakarta, orangnya kita panggil. Kemarin datang. Kemudian kita mintai keterangan uangnya diapakan dan segala macam. Apakah nanti tersangkanya bertambah atau tidak, tergantung dari pengembangan tim penyidik. Dan memang kami masih kembangkan. Ini bukan akhir, tapi permulaan. Karena nantinya ada sesuatu yang lebih menarik lagi. Tapi tunggu saja,” ujar Prasetyo.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik sudah menyita semua rekening terkait aliran uang itu. Sampai sejauh ini, total yang kami hitung untuk tersangka F sekitar dua miliar lebih, sedangkan untuk tersangka Z estimasi penyidik sudah satu miliar lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu.

Di awal, 5 tersangka ditetapkan pada 6 Maret lalu, masing-masing berinisial MF, Z, M, ARA, dan AR. Kemudian, pada 10 Maret bertambah dua tersangka lainnya yakni MA dan BI.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 yang merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Di kabupaten Luwu sendiri terdapat 152 titik pembangunan irigasi dengan alokasi anggaran Rp.225 juta per titik, sehingga total anggaran program untuk kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mencapai sekitar Rp.34,2 miliar yang bersumber dari APBN 2024.

Dalam proses pengusulan program tersebut, terdapat rekomendasi dari anggota DPR-RI melalui surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024, yang mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik berada di kabupaten Luwu.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee kepada kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut. Besaran fee yang diminta disebut berkisar antara Rp.31,5 juta hingga Rp.35 juta per titik.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, yakni AR, kemudian diteruskan kepada Z, AN, serta sejumlah pihak lain termasuk MY, BI, dan MA untuk melakukan penjaringan kelompok P3A.
Kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut diduga diwajibkan membayar fee sebagai syarat agar usulan mereka dapat diproses. Jika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, maka usulan program tersebut akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari ketua kelompok P3A di kabupaten Luwu, praktik pembayaran fee tersebut disebut berkaitan dengan program yang diklaim sebagai bagian dari pokok – pokok pikiran (Pokir).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, serta Pasal 606 Ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara dan penelusuran aliran dana dalam kasus tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *