BELOPA LUWU – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan intimidatif terhadap insan pers. Rosdiana, seorang wartawan dari media siber Faktadelik, mendapat ancaman serius usai menjalankan tugas jurnalistiknya terkait Dapur MBG Pattedong Selatan di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Belopa (6/2/2026).
Insiden bermula setelah beberapa media siber menerbitkan berita berjudul “Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan diduga Tak Layak Operasi, Wartawan di Usir Saat Liputan” # “Dapur MBG Pattedong Selatan disorot, diduga Belum Penuhi Standar Kelayakan” # “Dapur MBG Pattedong diduga dipaksakan Beroperasi, Sejumlah Persyaratan Bangunan Belum Rampung”. Alih-alih mendapat klarifikasi atau tanggapan positif, Rosdiana justru menerima ancaman dari seseorang berinisial “A” yang diduga memiliki keterkaitan dengan Dapur MBG tersebut.
“Dia telepon saya dan minta agar berita Dapur MBG Pattedong hapuski. Marah nanti orang Pattedong,” ungkap Ros dengan nada cemas, Jumat (6/2/2026).
Ancaman itu tidak dianggap enteng oleh Rosdiana. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan. Ini negara hukum. Saya harap aparat bisa bertindak tegas,” ucap Ros.
Menanggapi kasus ini, Pimpred TNO Achmad Kusman Laheya To Laluasa, mengecam keras bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Ini bukan perkara sepele. Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri,” ujar Gugun Gondronk. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Gugun, menambahkan bahwa kemerdekaan Pers adalah pilar penting dalam menjaga fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, segala bentuk upaya pembungkaman terhadap jurnalis harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum yang layak kepada Rosdiana serta jurnalis lain agar bisa bekerja tanpa rasa takut,” katanya.
Koalisi wartawan Sulsel juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Rosdiana serta mengajak seluruh insan pers untuk bersatu menjaga integritas dan martabat profesi kewartawanan. (*)


















