Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

8 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Rifqillah Akhirnya P21, Oknum Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejari Luwu

39
×

8 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Rifqillah Akhirnya P21, Oknum Kades Seppong Resmi Diserahkan ke Kejari Luwu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Delapan bulan pasca meninggalnya almarhum Rifqillah Ruslan (15) tanpa kejelasan, keluarga korban penganiayaan di Instalansi Gawat Darurat (IGD) RSUD Batara Guru Belopa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Seppong yang diketahui bernama Irwan Sultan, akhirnya dapat bernafas lega.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa, Kades tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus kematian anak di bawah umur bernama Rifqillah Ruslan.

Example 300x600

“Berkasnya sudah P21, dan saat ini oknum Kades non-aktif itu sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan telah menjalani penahanan di Lapas 2A Kota Palopo untuk menunggu proses persidangan,” katanya, Senin (12/01/2026).

Ia menambahkan, Kades non-aktif itu diserahkan ke Kejari Luwu sejak Kamis pekan lalu setelah semua berkasnya rampung dan dinyatakan lengkap (P21).

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka juga sudah memenuhi unsur perkara yaitu Pasal 80 ayat (3) subs pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) jo Pasal 351 ayat 1 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Sekedar diinformasikan, almarhum Rifqillah Ruslan (15) terlibat lakalantas dengan Irwan Sultan (Kades Seppong) yang saat itu berboncengan dengan anaknya. Lakalantas itu terjadi pada akhir Mei 2025 lalu.

Setelah lakalantas, baik almarhum Rifqillah Ruslan maupun anak dari Kades Seppong non-aktif dilarikan ke RSUD Batara Guru untuk mendapatkan perawatan. Setelah beberapa saat, anak dari Irwan Sultan tak kunjung sadarkan diri.

Kesal karena anaknya tak sadarkan diri, oknum masuk mendekati korban yang terbaring di brankar IGD. Saat itulah Kades non-aktif itu memukul korban di bagian belakang telinga hingga mengalami lebam.

Korban sendiri sempat dirawat selama kurang lebih 2 hari dan mengeluh sakit dibagian yang terkena pukulan dan kepalanya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Diketahui, oknum Kades non-aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *