TNO, BELOPA LUWU — Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020 kembali memasuki babak baru. Setelah mengobrak-abrik Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu kini menyasar Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Kamis (27/11/2025) siang.
Sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, SH., MH, didampingi oleh Tim Intelijen mendatangi kantor tersebut membawa surat perintah penggeledahan Nomor Print–1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025.
Operasi ini dilakukan untuk membongkar dugaan penyelewengan dana bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi warga miskin.
Tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti (BB) sebagai penunjang alat bukti.
Dari kegiatan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib serta Dinas Sosial Kab. Luwu bersikap koperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penggeladahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan Penggeledahan selesai pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (*)


















