Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Gandeng JPN Kejati Sulsel, Perum BULOG Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Penyerapan Gabah Beras di Sulawesi Selatan

24
×

Gandeng JPN Kejati Sulsel, Perum BULOG Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Penyerapan Gabah Beras di Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, MAKASSAR SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim sebagai narasumber pada Sosialisasi Kepatuhan Hukum dengan tema Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah-Beras Perum Bulog di Hotel Mercure Makassar, Rabu, 28 Mei 2025.

Turut hadir Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, Kajari Se-Sulsel dan Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel. Dari Perum Bulog hadir Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono dan jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

Example 300x600

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi mengatakan Perum Bulog mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto mendukung program Swasembada Pangan. Khususnya melakukan serapan gabah-petani yang diproduksi petani.

Saat ini, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar memiliki 51 kompleks pergudangan dengan jumlah 204 unit Gudang dan kapasitas 408.300 ton. Bulog Sulsel dan Sulbar memiliki 1 kantor wilayah dan 11 kantor cabang dengan total pegawai 334 orang.

Pada periode Januari-Mei 2025, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah melakukan realisasi serapan gabah 712.960 ton atau pada posisi 509 persen (target 139.825 ton). Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

“Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani jangan sampai terciderai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi” Kata Fahrurozi.

Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono menyebut tugas Bulog saat ini yang harus menjadi garda terdepan melakukan penyerapan gabah-beras dari petani dan mendukung swasembada pangan.

“Perubahan pola kerja Bulog ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai, untuk itu dilakukan pertemuan dan sosialisasi ini mitigasi risiko hukum pada kegiatan penyerapan gabah atau beras yan dilakukan Bulog” Ungkap Raden.

Kajati Sulsel, Agus Salim dalam pemaparannya membawakan materi terkait “Peran Kejaksaan Dalam Memitigasi Resiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog”.

Agus Salim menyebut ketahanan pangan menjadi fokus Utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana Bulog berperan menyerap gabah/beras dari petani.

Adapun peran strategis Kejaksaan yang beririsan dengan Perum Bulog diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan asset dan kinerja, good corporate governance, serta sinergi antar Lembaga.

“Potensi kerawanan yang bisa terjadi di kegiatan Perum Bulog, mulai dari proses jual dan beli gabah atau beras, sewa Gudang dan kegiatan lainnya” Jelas Agus Salim.

Kajati Sulsel berharap lewat kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog bisa mendukung penyerapan gabah/beras demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pihaknya berkomitmen mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan. (HMS)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *