TNO, BELOPA LUWU – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan salah satu unsur Pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu telah siap melakukan perekrutan PTPS Pemilu 2024.
Berdasarkan SK Juknis Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024, tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu kabupaten Luwu Irpan, SH.,MH mengatakan sebanyak 691 PTPS yang akan direkrut yang mulai pada 12 September 2024, Rabu, 11 September 2024.
“Berdasarkan Juknis RI Pendaftaran dan penerimaan berkas di mulai sejak 12-28 September 2024 dan sebanyak 691 PTPS yang nantinya akan di rekrut Bawaslu kabupaten Luwu melalui Panwascam, hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) dan Pengumuman pendaftaran PTPS akan dimulai pada bulan ini (September-red) 2024” Ujarnya
Lanjut Irpan ia menjelaskan Nantinya, proses rekrutmen dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Irpan berharap jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Kita akan berpedoman pada Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dan bisa dilihat di Sosial Media Bawaslu Luwu. Untuk persyaratan calon PTPS yang lebih Lengkapnya” Katanya.
“Saya berharap jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan proses rekruitment dengan baik dan terbuka, demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas” Tutupnya. (*)


















