TNO, BELOPA LUWU – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa untuk menilai kinerja selama memimpin daerah dilakukan evaluasi kinerja per-triwulan yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri, Belopa Jumat 16 Agustus 2024.
Pj. Bupati Luwu Drs. Muh Saleh, M.Si, yang memulai masa jabatan sejak 14 Februari 2024 telah melaksanakan evaluasi kinerja triwulan satu (I) pada Rabu (29/5/2024) lalu di depan Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dengan nilai predikat baik.
Saat itu, Pj Bupati Luwu mendapat apresiasi dari Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) RI usai memaparkan capaian kinerja triwulan pertama memimpin Kabupaten Luwu.
Tim Evaluator Itjen Kemendagri menyatakan bahwa Muh Saleh dinilai mampu memahami dan menjelaskan upaya-upaya dalam menangani inflasi di Luwu. Juga mencatat beberapa keberhasilan dalam program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai poin positif.
Saat ini, Tim Penyusun Laporan Kinerja Pj. Bupati Luwu yang dipimpin oleh Inspektur Luwu Achmad Awwabin, S.STP.,M.Si, CGCAE sementara menyusun laporan kinerja untuk triwulan dua (II) masa kerja 30 Mei hingga 20 Agustus 2024.
Laporan tersebut terdiri atas dua (2) dokumen, yaitu penilaian 111 indikator, dan penilaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan presiden.
Sinkronisasi penyusunan oleh tim evaluasi kinerja OPD dilaksanakan pada, 29 Juli hingga 2 Agustus 2024 pekan lalu di Aula Inspektorat Luwu yang dipimpin langsung oleh koordinator tim Ir. Kosmas Toding, ST.,MT.
Pelaksanaan evaluasi kinerja triwulan dua di Itjen Kemendagri direncanakan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2024 mendatang. Namum sebelumnya telah dilaksanakan pra evaluasi secara daring pada 15 Agustus 2024. (Achmad)


















