Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasional

Pimpin Upacara Perdana, Pj Bupati Luwu Minta ASN Terapkan 3S dalam Bekerja

11
×

Pimpin Upacara Perdana, Pj Bupati Luwu Minta ASN Terapkan 3S dalam Bekerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Drs. Muh. Saleh, M.Si, setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Luwu untuk pertama kalinya memimpin Upacara Bendera di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu, Senin, 26 Februari 2024.

Dalam arahan Pj Bupati, Muh. Saleh, menyampaikan bahwa sejak (21/02/2024), dirinya mendapat amanah dan tugas tambahan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri RI sebagai penjabat Bupati Luwu.

Example 300x600

“Ini sebagai tugas tambahan karena tugas sehari-hari saya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa provinsi Sulawesi Selatan” Ungkap Muh. Saleh.

Dia menjelaskan bahwa tugas tambahan tersebut tidak lain bertujuan untuk mengawal proses transisi pemerintahan sekaitan dengan adanya pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Luwu yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

“Amanah besar yang diberikan kepada saya ini tentunya akan lebih terasa ringan apabila saya didukung oleh seganap atau seluruh pejabat tinggi pratama, seluruh camat, lurah dan seluruh ASN lingkup Pemkab Luwu” Terangnya.

Untuk mengawal proses transisi dan proses pelaksanaan kegiatan program yang menjadi kewenangan-kewenangan Pemkab Luwu dapat berjalan dengan baik, maka Pj Bupati meminta kepada ASN agar bisa menerapkan 3S dalam bekerja.

“S pertama adalah Santai dalam artian dalam bekerja tidak perlu tegang, harus merasa nyaman dalam melaksanakan tugas. S kedua adalah Serius, kita harus fokus pada tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, dan S yang terakhir adalah Selesaikan, yang artinya semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan harus segera dituntaskan” Tegas Saleh.

Selain 3S tersebut, Pj Bupati juga mengharapkan agar ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan menitik beratkan pada 4T, yakni Rertib Administrasi, Tertib Laporan, Tertib Aset dan Tertib Layanan kepada masyarakat. (DKL/AK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *