TNO, BELOPA LUWU – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Periode 2024-2029 tersandung kasus hukum dan kini berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Luwu. Belopa, Rabu (4/3/2026).
Keduanya berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yaitu, ZK (Anggota DPRD Fraksi Golkar) dan SPB (anggota DPRD Luwu Fraksi PKB).
Berdasarkan catatan Kejari Luwu, ZK tersandung hukum atas dugaan tindak pidana korupsi program Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) yang merupakan aspirasi dari anggota DPR RI berinisial MF.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi P3A telah memasuki tahap sidik oleh penyidik Kejari Luwu. Sementara SPB dalam catatan Kejari Luwu tersandung kasus penggelapan Dana Hibah.
Menurut Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, kasus yang melibatkan SPB saat ini memasuki tahap penyelidikan dan sejumlah saksi telah diperiksa. Ia juga mengatakan bahwa pihak Kejari Luwu masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah, setelah hasilnya sudah ada, kita baru dapat menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Sekadar diinformasikan, penyelidikan oleh Kejari Luwu terkait dugaan tindak pidana korupsi program P3A dilakukan sejak Oktober 2025 lalu. Kasus ini melibatkan beberapa pengurus partai Golkar Luwu termasuk anggota DPR RI MF.
Sementara kasus dugaan penggelapan dana hibah yang diduga melibatkan SPB (anggota DPRD Luwu) dilakukan pada bulan Juli 2025 sejak Kejari Luwu menerima laporan dan beberapa warga sudah dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana hibah yang diduga dilakukan oleh SPB.
Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari pihak ZK dan SPB terkait perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah yang menyeret nama mereka. (*)


















