TNO, BELOPA LUWU – Rehabilitasi Ruang Kerja (Ruker) Wakil Bupati (Wabup) Luwu di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu yang sebelumnya diberitakan karena dikerjakan tanpa Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu dengan cara penunjukan langsung. Sabtu, 01 Maret 2025.
Terkait Hal tersebut, Muslim yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tersebut angkat bicara. Ia mengaku bahwa memang RAB proyek Rehab Ruker Wabup belum ditayangkan di Sistem LPSE.
“Memang benar RAB pekerjaan ini belum ditayangkan ke sistem LPSE pengadaan barang/jasa, karena kami masih proses penghitungan nilai kontrak” Terang Muslim, (selaku PPK rehabilatsi ruang kerja wakil bupati Luwu) kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (28/02/2025).
Dan yang lebih mencengangkan adalah menurut Muslim, ia memerintahkan pekerja untuk memulai pembongkaran dan pengerjaan bagian belakang ruker yang dimaksud karena desakan langsung dari Wabup Luwu yang baru saja dilantik.
“Pengerjaan ruang kerja itu dimulai tanpa RAB karena desakan dari bapak wakil bupati Luwu, jadi kami perintahkan untuk segera dikerjakan” Ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang dikonfirmasi terkait desakan untuk segera mengerjakan ruang kerjanya mengaku tidak pernah melakukan hal yang dimaksud.
“Saya tidak tau masalah ruang kerja, saya sendiri belum berada di Luwu dan baru selesai retreat di Magelang, jadi belum berkantor” Tegas Wabup Luwu. Terkait rehabilitasi ruang kerjanya tanpa RAB, Muh. Dhevy mengaku tidak mengetahui siapa PPK.
“PPK-nya saja saya tidak tahu siapa, apalagi mau intervensi PPK” Tutupnya. (Tim)


















