TNO, BELOPA LUWU – Sebagai bentuk Implementasi Program yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian serta dalam upaya untuk meningkatkan hasil Produksi Pertanian di Kabupaten Luwu, Pemkab Luwu pada tahun 2024 telah memberikan Bantuan Hibah berupa Mesin Pompanisasi atau Pompa Air merk Yanmar 8,5 PK kepada petani pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM) secara gratis.
Namun upaya tersebut ternodai oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, karena dalam investigasi media ini ternyata dalam realisasinya para petani saat mengambil bantuan di kelompok Tani masih dimintai atau dipungut sejumlah biaya dengan berbagai dalih, Ponrang. Jum’at 8 Maret 2025.
Seperti yang terjadi di Desa Buntu Nanna, Kecamatan Ponrang kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Para petani yang mendapat bantuan diduga harus menyetorkan sejumlah uang kepada Ketua Kelompok Tani Nusantara dengan dalih untuk operasional dan tanda terima kasih kepada Penyuluh BPP.
Mendapati informasi tersebut, lantas awak media TeropongNews-Online melakukan konfirmasi ke para narasumber yang terkait dengan pembagian bantuan Pompanisasi seperti pengurus dan anggota kelompok tani Nusantara desa Buntu Nanna.
Saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan kepada anggota kelompok tani Nusantara penerima bantuan sebesar Rp2,9 juta, Wempi selaku Ketua Kelompok Tani Nusantara yang tak lain adalah Kepala Dusun Iri, Desa Buntu Nanna membenarkan adanya pungutan yang diambil dari anggotanya. Dirinya tak menampik adanya pungutan itu. Akan tetapi uangnya untuk operasional. Ucapnya.
“Ia pak memang ada dana saya pungut dari beberapa anggota, tapi dana tersebut saya gunakan untuk operasional” Terangnya.
Mengenai dana Rp900 ribu yang diterima Penyuluh pun dia benarkan. “Benar pak ada saya berikan penyuluh juga sebesar Rp900 ribu sebagai tanda terima kasih kami” Imbuh Wempi.
Namun hal tersebut disinyalir sebagai alasan Ketua Kelompok Tani saja. Karena sebelumnya, salah seorang anggota Kelompok Tani Nusantara, Suriadi saat menghubungi awak media TeropongNews-Online menuturkan, bahwa uang sebesar Rp900 ribu yang diberikan kepada Yapet sebagai Penyuluh BPP oleh Ketua Wempi jauh sebelum bantuan itu masuk ke Kelompok Tani Nusantara.
“Sebelumnya pak ketua Wempi telah memberikan uang sebesar Rp 900 ribu ke pak Yapet, saya curiga uang tersebut untuk memindahkan mesin pompa lama ke anggota kelompok lain. Makanya pompa lama itu digeser dari tempat asalnya pak, ke tempak anggota kelompok lain” Ujarnya.
Lebih jauh Suriadi mengisahkan, usai pemindahan mesin pompa lama, ia sempat ditemui oleh ketua kelompok akan adanya bantuan mesin pompa air baru, namun butuh biaya operasional sebesar Rp250 ribu untuk mengambil bantuan tersebut di Belopa. Justru karena merasa bersyukur ada yang berupaya untuk mendatangkan mesin tersebut, Suriadi malah menawarkan Rp500 ribu.
“Kalau cuma Rp250 ribu pak ketua (Wempi,red), biar saya cukupkan Rp500 ribu” Ucap Suriadi mengisahkan pembicaraannya dengan Wempi.
Namun alhasil, berselang waktu kurang lebih seminggu Ketua Wempi kembali mendatangi Suriadi dan meminta sejumlah uang sebesar Rp2 juta dengan dalih yang tidak jelas, mendengar hal tersebut dengan tegas Suriadi menolak kalau harus mengeluarkan biaya sebesar itu.
“Maaf pak ketua kalau sebesar itu saya tidak sanggup” Cetus Suriadi.
Berselang itu, Suriadi mendengar adanya informasi bahwa Markus dan Ronal yang juga anggota kelompok tani Nusantara yang telah membayar kepada Ketua Wempi sebesar Rp2 juta sehingga bantuan mesin pompa baru tersebut ditempatkan di sawah Markus dan Ronal.
Oleh sebab itu, Suriadi merasa dipermainkan oleh ketua kelompoknya sendiri karena diduga hanya mengambil keuntungan dari bantuan-bantuan yang masuk ke kelompok tani.
Hal senada juga disampaikan Andi Baso Tenri Liwong, salah satu LSM yang kerap mengkritisi berbagai dugaan pelanggaran di kabupaten Luwu menegaskan, bahwa bila ada yang melakukan pungutan adukan ke pihak yang berwajib biar diproses secara hukum. Karena itu termasuk kategori pungli.
“Sedangkan dalam ketentuan per undang-undangan dan sesuai Instruksi Mendagri serta perubahannya melarang segala bentuk pungli. Seperti disebutkan di pasal 368, tentang pungutan liar. Pelaku pungutan liar bisa dituntut 9 bulan penjara. Dan tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Kunci Andi Baso Tenri Liwong. (Achmad)


















