TNO, BELOPA LUWU – guru merupakan seseorang yang mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan. Guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya dan menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya.
Namun berbeda dengan guru yang satu ini, sebut saja IL (31) oknum guru yang mengajar di SMA Negeri 18 Luwu yang tega menyetubuhi anak didiknya berinisial NA (16) siswi kelas 11 di SMAN 18 Luwu hingga berulangkali dalam rentang waktu 1 tahun.
Suriati (45), yang merupakan keluarga korban baru mengetahui kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa NA setelah melihat video mesum yang beredar luas dikalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu.
Sehingga pada 22 April 2024, Suriati yang mendampingi korban mendatangi Mapolres Luwu dan melaporkan Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur.
Atas laporan tersebut, Polres Luwu mulai menyelidiki kasus dugaan pencabulan seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 18 Luwu Mamara terhadap siswinya.
Dalam keterangan Suriati, ia baru mengetahui kejadian yang menimpa NA pada Jum’at (19/04) setelah bertemu dengan saksi, dan saksi tersebut langsung menyampaikan kepada korban terkait vedeo mesum yang beredar.
Dalam vedeo itu terlihat NA dan IL sedang mesum, Suriati yang dikagetkan dan tidak terima NA mendapat perlakuan seperti itu pun langsung melaporkannya ke pihak Polres Luwu.
“Yang jelas kami tidak terima pak, dan kasus ini kami sudah laporkan di Polres Luwu, kami berharap agar APH bekerja dengan baik dan segera menangkap pelaku” Harapnya.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor. LP/155/IV/2024/SPKT/POLRES LUWU, pelaku diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.
Sementara pihak korban, melalui Penasehat hukumnya mengutuk perbuatan bejat pelaku IL dan meminta kepada pihak Polres Luwu untuk segera menangkap dan menahan IL. “Secara tegas kami mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Luwu untuk segera menangkap dan menahan pelaku pencabulan terhadap NA” Tegas Hermawan Rahim.
Lebih jauh Hermawan menjelaskan akan mengusut tuntas kasus ini, “Kami dari LBH TANA LUWU sebagai penasihat hukum korban NA pencabulan menganggap bahwa tindakan pelaku IL telah menyalahi Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga kekerasan seksual dibawah umur, sebagaimana dijelaskan di pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”.
Hermawan berjanji akan mendampingi korban NA hingga vonis kasus tersebut, demi menegakkan keadilan terhadap korban agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal perbuatannya. Hermawan menambahkan, kehadirannya untuk mendampingi korban sesuai surat kuasa yang memakai LBH Tana Luwu.
Hasil penelusuran TeropongNews Pelaku IL (31) salah satu Guru di SMA Negeri 18 Luwu, IL mengajar PKM dan Penjas dan berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang sudah berkeluarga namun belum dikaruniai seorang anak. Sementara NA (16) merupakan siswi di SMAN 18 Luwu yang masih duduk dibangku kelas 11 atau kelas 2.
Tak sampai disitu TeropongNews menemui korban di kediamannya di Desa Buntu Barana Kac. Suli Barat, Kamis (25/04). Berdasarkan pengakuan korban awal kejadiannya Januari 2023 silam, korban dirudapaksa oleh pelaku IL di salah satu Wisma di Kota Belopa.
Begini kronologinya. Awalnya, korban diajak oleh IL jalan-jalan ke Belopa pada siang hari Januari 2023 setahun lalu. Setibanya di Belopa IL mengarahkan NA berbalik arah dan mengajak korban NA kesuatu tempat, NA yang masih lugu dan polos tanpa curiga hanya mengikuti arahan IL, tidak berselang lama NA memasuki halaman parkir Wisma. NA mulai menaruh curiga namun IL mendesak NA dan membujuk NA masuk ke kamar Wisma yang sudah dibooking IL, untuk melancarkan aksi bejatnya, IL mengancam dan mengiming-imingi NA akan memberinya nilai tinggi di sekolah.
Tak sampai disitu IL yang ketagihan paras dan tubuh NA, IL pun kerap melampiaskan nafsu birahinya kepada NA di sekolah, IL terus menteror NA kalau tidak menuruti permintaan IL, NA diancam akan dibunuh apabila NA mengadukan perbuatan IL kepada keluarga NA.
Sadisnya lagi, Ungkap NA, saat IL menyetubuhinya, IL kadang memvideokannya menggunakan camera Handphone dan tak jarang IL meminta korban yang merekamnya. Melihat kondisi NA yang bungkam IL tak henti-hentinya melakukan perbuatannya di sekolah dan Wisma.
Terakhir IL menggauli NA di Sekolah, kenang NA, “Saat itu sekolah mengadakan kegiatan Pramuka pada Desember 2023 lalu”, Ungkapnya saat ditemui TeropongNews di kediamannya di Buntu Barana, NA didampingi sejumlah keluarga dan kerabatnya, Kamis (25/04).
NA merasa tertekan dengan ancaman IL, NA berusaha merahasiakan apa yang telah menimpa dirinya. NA dalam menjalani kesehariannya mengalami depresi berat meskipun ia sudah berusaha menyembunyikan beban itu, hingga tak jarang NA kesurupan teriak histeris hingga pingsan.
“Kalau NA lagi kesurupan di sekolah pak, Ungkap Suriati, kadang pihak sekolah yang menelpon terkadang juga teman NA yang menghubungi saya. Saya selalu ngamuk dan memaki para guru di sekolah pak, masa itu anak (NA-red) terbaring dalam keadaan tidak sadarkan diri kadang di lantai kadang di tanah tapi hanya diliat-liatin saja malah ditinggal pergi bukannya ditolong” begitu Suriati mengisahkannya dengan mata berkaca-kaca sesekali ia mengusap air matanya.
Saat berita ini tayang belum mendapat respon dari pihak Polres Luwu dan Sekolah. (Achmad)


















