Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Viral ‘Aroma Busuk’ Dugaan Tambang Ilegal di Larsel Dibekingi Oknum Polda, LSM dan Lembaga DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Bakal Lapor Mabes Polri

43
×

Viral ‘Aroma Busuk’ Dugaan Tambang Ilegal di Larsel Dibekingi Oknum Polda, LSM dan Lembaga DIKPUS.LPP.SEGEL.RI Bakal Lapor Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Menanggapi viralnya berita di media Siber terkait aktifitas dugaan tambang galian C ilegal di Larompong Selatan (Larsel), kabupaten Luwu, yang diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sulsel menjadi sorotan.

Isu tersebut menuai reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan. Kali ini datang dari Presiden Koalisi LSM dan Pers, Mulyadi, SH, yang dikenal sebagai influencer pemerhati lingkungan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik tambang ilegal yang terkesan kebal hukum.

Example 300x600

Ia mendesak pimpinan Kepolisian Daerah Sulsel serta Polres Luwu untuk segera turun tangan memantau langsung lokasi tambang yang disebut berada di Sungai Salu Sana, berbatasan dengan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan.

“Kami berharap Petinggi Institusi Kepolisian Polda Sulsel dan Mapolres Luwu turun segera memantau dimana lokasi tambang tersebut tepatnya di Sungai Salu Sana yang berbatasan dengan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan (Larsel),” tegas Mulyadi. Belopa, Senin, (19/01/2026).

Mulyadi, berharap agar Kapolda Sulsel melalui Polres Luwu untuk menindak secara tegas terhadap para pelaku tambang ilegal. Dimana para pelaku ini telah diduga mencoreng nama baik Institusi Polri.

“Tidak ada celah bagi aparat kepolisian Polda maupun Polres Luwu, tangkap dan proses secara proporsional. Kemudian, persoalan ini tidak ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian berarti apa yang telah diungkapkan oleh yang bersangkutan yakni SRM, benar adanya, bahwa mereka itu telah dibekengi oleh oknum tertentu,” tegas Mulyadi.

Ini tentunya menjadi catatan serius bagi institusi Polri, pantas saja presiden RI ke-8, Prabowo Subianto menginginkan Reformasi Polri. Karena banyaknya oknum-oknum aparat yang telah menyalahi wewenangnya untuk meraup kepentingan pribadi, bukan lagi menjaga atau mengayomi.

Selain itu, Direktorat Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Publik Semangat GARUDA Berdaulat Republik Indonesia ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend Syamsuryadi, SH Menanggapi dan menegaskan tambang galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Lebih lanjut ia menjelaskan. Serta melanggar UUPPLH (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) karena merusak alam, merugikan Negara (Daerah), dan berpotensi melanggar aturan transportasi jika Dump Truk tambang melintas di jalan umum tanpa izin.

Lebih jelasnya lagi kata, Syamsuryadi. Pelanggaran ini mencakup operasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lainnya, tidak mematuhi kaidah lingkungan, dan bisa juga menjerat penadah materialnya.

“Sebagaimana Pelanggaran Hukum Utama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Menjerat setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, memperluas sanksi kepada pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Pasal 480 KUHP, menjerat penadah atau pihak yang membeli/menyewa barang hasil kejahatan (material ilegal) dengan pidana kurungan 4 tahun. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Peraturan Menteri Perhubungan & UU Lalu Lintas, pelanggaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang berat tanpa izin, membahayakan publik dan merusak infrastruktur” Kata Syamsuryadi.

Lanjut, Syamsuryadi, menambahkan akan segera menindaklanjuti ke Mabes Polri hingga Kompolnas adanya dugaan bekingan oknum anggota Polda sulsel temuan teman-teman di Kabupaten Luwu untuk di atensi secepatnya di Polda sulsel.

“Dalam waktu dekat lembaga kami melakukan penyuratan klarifikasi ke Mabes Polri, Kompolnas, Polda Sulsel hingga Mapolres Luwu,” ungkap Syamsuryadi.

Kami berharap dan mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia agar segera menutup dan menangkap pelaku tambang tersebut dan segera memproses adanya oknum anggota yang melakukan dugaan bekingan tambang ilegal.

Menutnya. Berhentinya aktivitas tambang ilegal tidak menghapus pidana yang telah terjadi. Tindak pidana pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tetap diproses, meskipun pelaku telah menghentikan operasionalnya.

“Terkait hal tersebut. Pemberlakuan pidana tetap berlaku, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, setiap penambangan tanpa izin (PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” urainya

Perbuatan pidana terdahulu, yang artinya, berhentinya kegiatan tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana sudah dilakukan sebelumnya. Satu perbuatan pidana tidak menghilangkan perbuatan pidana lainnya.

“Palaku bisa dijerat sanksi berlapis. Pelaku tambang ilegal seringkali tidak hanya dijerat dengan pidana pokok, tetapi juga disanksi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, meskipun sanksi administratif sudah diberikan,” tegas Syamsuryadi

Seperti pengangkutan dan penjualan. Pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun tambang utamanya sudah berhenti.

“Jadi bagi aparat penegak hukum tetap didesak untuk tegas, bahkan jika tambang ilegal tersebut telah dihentikan, demi memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, ” kunci Syamsuryadi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *