Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Tanpa Konfirmasi dan Menyudutkan, Manajemen SPBU 74.919.88 Belopa Sebut Pemberitaan BBM Ilegal Tak Berdasar

148
×

Tanpa Konfirmasi dan Menyudutkan, Manajemen SPBU 74.919.88 Belopa Sebut Pemberitaan BBM Ilegal Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.919.88 Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media siber yang dinilai menyudutkan dan menggiring opini publik. Informasi tersebut disebut tidak melalui proses konfirmasi serta mengandung dugaan yang tidak sesuai fakta. Belopa, Senin (9/2/2026).

Pengawas internal SPBU 74.919.88 Belopa, Punna, secara tegas membantah tudingan yang menyebut pihaknya membuka ruang penyaluran BBM ilegal atau melayani pelangsir. Ia menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut karena tidak didukung data valid dan tanpa klarifikasi langsung kepada pengelola SPBU.

Example 300x600

Punna, mempertanyakan SDM wartawan media tersebut, atas berita yang dilayangkan itu tidak sesuai dengan fakta. Apalagi berita tersebut pihaknya tidak pernah dihubungi ataupun ditemui oleh wartawan terkait berita yang beredar di salah satu media siber (online).

“Kami sama sekali tidak pernah dihubungi atau ditemui oleh wartawan media yang memuat berita itu. Tuduhan tersebut jelas tidak benar dan sangat merugikan,” ujar Punna.

Punna, menjelaskan bahwa normalnya Kuota SPBU 74.919.88 Belopa khususnya BBM jenis Partalite sebanyak 16 KL (Kiloliter) per harinya persatu kali ampera. Namun belakangan adanya pengurangan kuota dari pihak Depot Pertamina, SPBU Belopa hanya mendapat 8 KL saja setiap hari persatu kali ampera. Dan ini berlangsung sejak bulan November 2025 hingga saat ini.

Kemudian kata Punna, terkait jadwal pelayanan di BPBU Belopa, sebelumnya SPBU Belopa buka mulai jam 08:00 pagi hingga pukul 19:00 WITA. Namun sejak adanya pengurangan kuota dan waktu pembongkaran juga mundur waktunya sehingga menyebabkan antrian panjang.

“Dulu sebelum ada pengurangan kuota dan pembongkaran dilakukan pagi hari atau malam hari setelah pelayanan, tidak ada antrian panjang. Tapi sekarang, pembongkaran dilakukan di siang hari. Makanya kami buka pelayanan mulai pukul 14:00 atau 15:00 hingga pukul 20: 00 dan terkadang hingga 22:00 WITA. Yang sebelumnya kami buka mulai 08:00 pagi hingga pukul 19:00 WITA,” terang Punna.

Punna, juga menjelaskan terkait adanya jerigen di area SPBU Belopa. “Kami melayani konsumen atau masyarakat sesuai dengan Barcode atau Rekomendasi dari pemerintah yang mereka miliki. Khususnya masyarakat tani tambak dan nelayan pada umumnya, bukan hanya pengendara saja yang kami layani. Masyarakat tani 90% menggunakan jerigen saat mengambil jatah BBM bersubsidi di SPBU, tidak mungkin masyarakat membawa Perahu, Kapal, Traktor dan Sensonya atau mesin yang mereka gunakan kesini pak,” jelas Punna.

Lanjut Punna, “Kemudian persoalan panjangnya antrian. Sudah hampir 4 bulan seperti itu, dimana – mana pak!, belakangan ini, silahkan dicek disetiap SPBU pasti antrian kendaraan panjang. Kenapa?. Pertama, stok BBM atau pemasokan BBM khususnya Partalite dikurangi 50%, kemudian jadwal bongkarnya juga selalu terlambat.

Sementara itu, kami belum buka, masyarakat sudah banyak yang stanby menunggu di luar. Begitu kami buka, selain kendaraan yang antriannya panjang ditambah lagi masyarakat yang menggunakan jerigen. Masa kami dilarang layani? Lebih parah lagi kalau kami dilarang layani masyarakat yang memang kuotanya disini, meskipun mereka menggunakan jerigen dan menggunakan surat rekomendasi,” terang Punna.

Punna dan pihaknya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menuding SPBU 74.919.88 Belopa membuka ruang penyalur BBM ilegal, ia tegaskan bahwa berita tersebut terkesan ‘Hoaks’ karena pihaknya tidak pernah ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan media tersebut.

Ditempat yang sama, awak media sempat mewawancarai salah satu warga sekitar mengatakan kepada awak media kami sangat terbantu adanya SPBU 74.919.88 Belopa.

Jujur pak kami sangat terbantu karena kita tidak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani tambak, nelayan, dan lain-lain yang sangat tergantung bahan bakar buat kegiatan pertanian, perikanan, nelayan serta melakukan aktivitas lainnya sehari – hari.

Ujar warga yang diwawancarai awak media juga mengatakan sangat menyayangkan adanya pemberitaan miring dan tidak benar di salah satu media.

”Itu adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri,“ ucapnya.

Tidak sampai disitu, ditempat terpisah awak media meminta tanggapan perihal tersebut menurut pandangan Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H.

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, jurnalis wajib melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, dan memberi ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

 

“Menyebarkan informasi yang tidak akurat atau tanpa konfirmasi berpotensi melanggar UU Pers. Bahkan, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Mulyadi.

Pelanggaran terhadap UU Pers :
Tidak Akurat dan Berimbang :
Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) :
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi :
UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *