TNO, LATIMOJONG LUWU – Persoalan sebidang tanah di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, yang telah diserobot untuk pembangunan jalan dan jembatan demi kepentingan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) terus mendapat kecaman dari ahli waris tanah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris agar mereka bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Dan jika persoalan itu menuai jalan buntu, maka ahli waris dengan siap akan menempuh jalur hukum, Sabtu, 26 April 2025.
Diketahui, bahwa selama adanya perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Luwu tersebut, dapat memperparah kesenjangan sosial dengan menyebabkan konflik lahan, diskriminasi, pergeseran sosial budaya, dan perubahan pola hidup konsumtif yang dapat merusak moral sehingga memberikan dampak buruk pada masyarakat Kabupaten Luwu.
Bahkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sering terjadi di wilayah tersebut. Seperti belum lama ini, dimana tanah longsor menghantam Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong yang menyebabkan korban jiwa.
Selain itu, musibah banjir bandang yang meluluhlantahkan wilayah Latimojong, Bajo Barat dan sekitarnya, juga mengakibatkan sejumlah fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan parah hingga transportasi terputus total. Sejumlah Jembatan, jalan, lahan perkebunan, persawahan hingga rumah-rumah warga hilang disapu air banjir yang melanda wilayah tersebut.
Tentunya hal tersebut tidak bisa lepas dari resiko akibat aktivitas pertambangan yang dapat menyebabkan erosi tanah dan perubahan pola aliran air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Musibah banjir bandang yang melanda wilayah Latimojong dan sekitarnya di Kabupaten Luwu pada 2023 lalu mengisahkan sejuta tanya dan pilu bagi masyarakat yang terdampak.
Namun bukan hanya itu saja, masalah penyerobotan tanah juga berdampak malapetaka bagi pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan utama dan Jembatan milik perusahaan tambang emas PT. MDA yang berada di desa Kadundung, Latimojong tersebut.
Sehingga, melalui Kuasa Hukum Ahli Warisnya, yakni Hagan, mengatakan bahwa tanah milik kliennya tak kunjung jelas pertanggungjawaban atau penyelesaiannya oleh Perusahaan tambang emas PT MDA.
Mediasi kekeluargaan telah ditempuh oleh ahli waris. Bahkan, mediasi melalui lembaga pun tak terelakkan, namun tak membuahkan hasil yang diinginkan oleh keluarga atau ahli waris.
“Dalam hal ini, ahli waris meminta ganti rugi kepada Perusahaan MDA terkait lahannya yang digunakan sebagai mobilisasi kendaraan perusahaan tambang milik MDA. Permasalahan ini sudah lama berlarut-larut yang tak kunjung ada penyelesaiannya” Ungkap Hagan.
“Setahu kami selaku kuasa hukum ahli waris, berdasarkan hasil investigasi yang kami peroleh, lahan klien kami sudah lama diserobot oleh MDA terhitung sejak PT. Piranti Jagat Raya melakukan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang bersinggungan langsung dengan lahan milik klien kami” Terang Hagan dengan tegas.
Lebih jauh Hagan menjelaskan, “Kami minta kepada pihak Perusahaan PT. MDA bersama PT. Piranti Jagat Raya (selaku pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT. Masmindo) selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang terletak di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu telah selesai. Dan saat ini, kendaraan Perusahaan MDA melewati tanah milik klien kami. Hal ini tidak bisa kami diamkan dan kami menghimbau kepada PT. MDA dan PT. Piranti Jagat Raya untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini kepada klien kami selaku pemilik lahan.
Kalau sampai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dua (2) hari sejak diterbitkannya pemberitaan ini, maka kami akan menempuh jalur hukum” Tegas Hagan.
“Melalui somasi terbuka ini, kami berharap ada itikad baik dari kedua Perusahaan (PT. Masmindo dan PT. Piranti Jagat Raya) yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah serta diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 HIR (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Hormat Kami, HAGAN (Kuasa Hukum Ahli Waris) dalam keterangan resminya kepada awak media. (*)


















