Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Wanita Cantik Pengedar Obat THD

9
×

Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Wanita Cantik Pengedar Obat THD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu, amankan Perempuan AN (23) yang diduga telah mengedarkan Obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), di sekitar kediamannya di Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Minggu, 10 Maret 24.

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos.,MH, mengamankan AN di Desa Babang merupakan Ibu Rumah Tangga. Di bekuk atas dugaan pengedaran Obat Jenis THD yang menyasar para Pelajar, Remaja, dan Anak di bawah Umur.

Example 300x600

Adapun kronologis penangkapan AN diterangkan Iptu Abdianto, berdasarkan informasi keresahan masyarakat meyebutkan bahwa di kediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak di bawah Umur.

Atas informasi masyarakat inilah kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, pada Minggu sore (10/3/24), dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan di dapati Obat Jenis THD sebanyak 270 Butir di dua Tas yang berbeda, serta uang Tunai Rp50.000,-. Berdasarkan keterangan AN uang tersebut merupakan hasil penjualan obat THD.

Iptu Abdianto, menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut” Ucap Kasat Narkoba

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun” Lanjut Abdi

“Kami himbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya, dan kami sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya” Tutup Iptu Abdianto (HPL/AK)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *