TNO, LUWU – Achmad Kusman, selaku juru bicara pemilik sebidang tanah yang telah diserobot, meminta pertanggungjawaban PT Masmindo Dwi Area.
Sebidang tanah tersebut terletak di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, yang telah dibangun jalan dan jembatan demi kepentingan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area.
Diketahui, Pembangunan jembatan tersebut melalui PT Petrosea yang merupakan rekanan PT Masmindo Dwi Area, yang kemudian PT. Petrosea menunjuk salah satu perusahaan konstruksi yakni, PT Piranti Jagad Raya sebagai pelaksana kegiatan yang bertanggungjawab sepenuhnya baik pada kegiatan/pekerjaan fisik maupun penyelesaian sosial terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan konstruksi tersebut.
Hingga kini, jembatan dan jalan tersebut telah dimanfaatkan kendaraan PT Masmindo Dwi Area sebagai jalan utama penghubung dari kota belopa, menuju lokasi tambang.
Padahal, pemilik lahan belum menerima ganti rugi lahan yang telah dibangun jalan dan jembatan tersebut.
“Untuk itu, kami selaku juru bicara keluarga pemilik lahan, meminta Pihak Masmindo untuk mengambil tindakan tegas agar menyelesaikan persoalan ini,” Kata Achmad kepada Wartawan, Minggu, (16/3).
Lanjut Achmad, mengatakan jika persoalan ini tidak memiliki jalan keluar hingga akhir bulan nanti, pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu.
“Tentu kita sudah membicarakan secara internal terkait langkah-langkah yang kita akan ambil. Kita beri kesempatan Masmindo hingga Lebaran nanti. Jika belum ada solusi, bisa saja kita blokir kita punya lahan untuk tidak dilalui lagi kendaraan-kendaraan proyek Masmindo,” kunci Achmad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung kepada pihak PT Masmindo Dwi Area, wartawan media ini masih berusaha melakukan klarifikasi. (Tim)


















