TNO, LUWU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu berhasil membekuk Ikram (28), diduga pengedar obat daftar G di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/32/VIII/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, 01 Agustus 2024. Dan saat itu juga Satres Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto didampingi Kanit Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram Lewa bergerak cepat.
IPTU Abdianto menyampaikan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai Kota Palopo bahwa ada paket berisi Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui jasa pengiriman TIKI.
“Dari informasi tersebut maka hari Kamis, 01 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita, kami langsung mendatangi Kantor TIKI Belopa yang terletak di Jl. Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Saat itu, sambung Abdianto, salah satu petugas mencoba menghubungi nomor penerima yang tertera di paket yaitu ‘AG’ alamat Desa Tabah Kec. Walenrang Timur, Kab. Luwu, kemudian petugas langsung menuju ke alamat tersebut.
“Selanjutnya salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir dan mencoba menghubungi nomor penerima dari paket tersebut, yang mana penerima paket tersebut mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp,” jelas Abdianto.
Kemudian petugas lalu menyamar sebagai kurir menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kec. Walenrang Timur.
Sekitar pukul 14.00 wita petugas yang menyamar tiba di alamat tersebut dan selanjutnya datanglah Ikram, pada saat itulah petugas yang menyamar langsung menanyakan pemilik paket tersebut. Dan Ikram membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya, selanjutnya petugas yang menyamar langsung menyerahkan paket tersebut dan pada saat itu juga Ikram langsung disergap.
Dari pengakuannya, Ikram menjual obat jenis Tryhexiphenidil (THD) dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tablet sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per tablet.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milliar,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik bubble wrap warna hitam, 1 unit Hp Android merek Oppo warna biru dan 1 buah packing selongsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman Tiki.
Atas kejadian tersebut Ikram beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rls/AK)


















