Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasional

Percepat Penurunan Stunting, Dinas PMD Gelar Bimtek bagi TPPS Desa se-Kabupaten Luwu

14
×

Percepat Penurunan Stunting, Dinas PMD Gelar Bimtek bagi TPPS Desa se-Kabupaten Luwu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa se-Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.

Bimbingan teknis bagi tim percepatan penurunan stunting Tingkat Desa se-Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (TA) 2024 berlangsung selama enam hari, yakni mulai Jumat tanggal 13 hingga Rabu 18 Desember 2024. Yang dilaksanakan di dua titik yakni, di Aula Bappeda Kab. Luwu dan Cafe Twins Kota Palopo.

Example 300x600

Kepala DPMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, S.Sos dalam sambutannya menjelaskan bahwa Stunting merupakan gangguan tumbuh kembang bagi anak yang disebabkan kekurangan gizi kronis dan infeksi.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa stunting merupakan salah satu isu sosial yang masih membayangi masyarakat Indonesia hingga hari ini, maka dari itu sebagaimana tujuan diadakannya Bimtek ini merupakan upaya menurunkan prestasi stunting khususnya yang ada di Kabupaten Luwu” Terang Kasmaruddin yang lebih akrab dengan Panggilan Opu Rala.

Selain itu, Ungkap Kasmaruddin, di hadapan peserta, “Disebabkan oleh kekurangan gizi dan infeksi tulang yang ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari usianya. Stunting dapat berdampak pada terganggunya perkembangan otak metabolisme dan pertumbuhan fisik, sehingga dianggap perlu untuk dilaksanakan upaya-upaya pencegahannya. Untuk itu, kita berkumpul di sini untuk saling berbagi ilmu dari para narasumber kita membahas upaya yang akan kita lakukan di tengah masyarakat kita”.

Lebih jauh Kasmaruddin, memaparkan dasar dilaksanakannya kegiatan tersebut. “Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting pada pasal 1 ayat 2. Definisi stunting, adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang”.

Strategi nasional percepatan penurunan stunting. Penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Tim Percepatan Penurunan Stunting yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 adalah petunjuk operasional untuk penggunaan Dana Desa tahun 2024. Permendesa ini menjadi pedoman dalam penganggaran APB Desa tahun anggaran 2024.
Beberapa fokus penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

“Pertama, pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) dalam mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Kedua, melakukan penguatan sistem pemantauan dan evaluasi tepat guna, begitu pula yang terkandung dalam Desa nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024. Serta pada peraturan menteri keuangan nomor 145 tahun 2023 tentang Dana Desa” Ungkap Opu Rala.

Lanjut Kadis DPMD. “Dalam kesempatan ini marilah telah bersama-sama memanfaatkan momen ini untuk memperhatikan hal-hal yang perlu kita lakukan dalam pencapaian penurunan angka stunting di Sulawesi Selatan terkhusus di Kabupaten Luwu. Saya yakin semua yang hadir pada kegiatan bimtek ini adalah yang berkompeten dalam membantu pemerintah mensukseskan kegiatan percepatan penurunan stunting tingkat desa” Harapnya.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan semoga dengan kita laksanakan mendapat outputnya” Tutup Kadis PMD kab Luwu Kasmaruddin, S.Sos.

Dilain pihak Direktris PT Putri dewani mandiri, Hj. Andi Muafiah, SH, diwakili oleh Andi Hamzah, selaku panitia penyelenggara dalam laporannya, kegiatan bimbingan teknis bagi tim percepatan penurunan stunting tingkat Desa se-Kabupaten Luwu tahun 2004 yang diikuti sebanyak 1.035 orang peserta yang terdiri dari sekretaris desa se-Kab Luwu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kab Luwu, Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kab luwu perwakilan kader Pembantu Keluarga Berencana Desa se-Kab Luwu, Perwakilan Bidan Desa se-Kab Luwu.

“Ada pun Lima (5) orang peserta dari masing-masing Desa terdiri dari, Ketua TP-PKK, Sekretaris Desa, Bidan Desa, KPM dan PPKBD. Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 hari kedepan, mulai tanggal 13 hingga 18 Desember 2024. Untuk tanggal 13-16 Desember akan dilaksanakan di ruangan pertemuan Bappeda Belopa, dan tanggal 17-18 Desember akan dilaksanakan di Cafe Twins Palopo” Sambungnya.

“Adapun pembiayaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2024” Kuncinya. (AK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *