Tampak kapal fiber yang dikerjakan di Batu Lotong.
TNO, BELOPA LUWU – Oknum Kadis Perikanan Luwu berisial ‘BR’, sebelumnya dikabarkan telah menyalahgunakan Alat Berat Excavator yang juga merupakan Aset Daerah yang diperuntukkan untuk penanganan/kebutuhan masyarakat petani tambak di Kabupaten Luwu.
Namun mirisnya, Excavator tersebut disalahgunakan oknum kadis perikanan menambang ilegal batuan atau Galian C di Sungai Suso, Bajo 2022 lalu. Selain itu, excavator tersebut juga kerap digunakan pada pekerjaan Dana Desa (DD).
Atas penyalahgunaan wewenang dan jabatannya, Daerah tentunya mengalami kerugian, yang semestinya daerah mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui alat berat tersebut sesuai target PAD pada TA 2022.
Kini, ‘BR’ kembali berulah, diketahui bahwa pada akhir 2023 lalu ia diduga memaksakan pengerjaan proyek pengadaan kapal Tangkap Ikan sebanyak 2 unit yang merupakan dana aspirasi Anggota DPRD Kab Luwu yang bersumber dari DAU APBD-Perubahan 2023 dengan nilai Rp330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Namun entah mengapa proyek tersebut tidak tayang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Lalu proyek dua unit kapal jenis Fiber dan Kayu itu tetap dikerjakan oleh orang yang diduga pesuruh oknum kadis Perikanan. Namun menjadi persoalan, karena para pekerja tidak dibayar.
Proyek pengadaan kapal itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan TA 2023 di Dinas Perikanan kabupaten Luwu. “Dua kapal ini dikerjakan di November 2023 lalu, di dua tempat yang berbeda, yaitu Desa Cimpu, Kecamatan Suli dan Desa Batulotong, Kecamatan Larompong Selatan” Kata, AA salah satu staf Dinas Perikanan Luwu, Selasa (04/06/2024).
“Untuk Desa Batulotong, itu kapal fiber yang dikerjakan oleh nelayan setempat atas nama MT, dan kapal kayu di Desa Cimpu yang dikerjakan oleh MBS” Tambahnya seraya berkata, MBS ini juga merupakan calon penerima kapal kayu yang dikerjakannya dan diperintahkan langsung oleh Kadis Perikanan.

Namun pengerjaan kapal berukuran 2GT yang telah rampung 90% itu tiba-tiba dihentikan oleh kadis Perikanan. Alasannya pengerjaan kapal yang dimaksud tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setahu saya, dulu Pak Kadis pernah memanggil kedua pekerja kapal ini, dan berjanji untuk menerbitkan SPK pada proyek pengadaan kapal tersebut, agar semua berjalan lancar. Namun entah mengapa hal tersebut tidak terealisasi” Ungkap AA.
Dari informasi yang dihimpun, saat pengerjaan dua kapal itu rampung 30% namun tanpa SPK, Kepala Dinas Perikanan kabupaten Luwu, ‘BR’ disebut memaksa PPK, PPTK dan konsultan untuk tetap melanjutkan pekerjaan.
Setelah proses pengerjaan mencapai 90%, ‘BR’ selaku Pengguna Anggaran menghentikan proses pengerjaan lantaran panitia pada dinas perikanan tidak bersedia melaksanakan proyek tersebut berhubung waktu tersisa dua mingguan di Desember 2023, dan ‘BR’ tidak memberikan ganti rugi kepada para pekerja meski selesai 90%, yang keduanya dikerjakan tanpa SPK.
Di lain pihak, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan Luwu, Syahrullah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dana tersebut dikembalikan ke Daerah, “Dikembalikan pak tidak dicairkan” Terangnya (Senin, 3/6/24). (Achmad)


















