TNO, BELOPA LUWU – Satu unit kendaraan operasional Kementerian Sosial yang digunakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu diketahui menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun. Ironisnya, mobil tersebut tetap terparkir setiap hari untuk kegiatan dinas, sementara kewajiban pajaknya macet karena dalih administrasi.
Kendaraan jenis Mitsubishi Triton 2.5 DLC GLS 4×4 MT dengan nomor polisi B 9499 PSD, yang tercatat sebagai aset milik Kementerian Sosial RI, seharusnya membayar pajak sejak 24 November 2024. Namun hingga pertengahan November 2025, pajak sebesar Rp1.565.900 belum juga dibayarkan.
Kondisi ini dibenarkan langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asrianti pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu. Ia mengaku proses pembayaran pajak kendaraan tersebut tersendat karena alasan prosedur administrasi yang harus melibatkan pihak ketiga di Jakarta.
“Memang ada tunggakan, Kendaraan yang dimaksud milik Kementerian, namun untuk pembayaran PKB-nya itu menggunakan uang Pemda dengan prosedur, kami mengirim STNK kendaraan ke Jakarta, sebab kami belum bisa melakukan pembayaran di Luwu karena Kementerian belum menghibahkan,” katanya.
Pembayaran PKB dari kendaraan itu, kata Asrianti dipihakketigakan, dan ia telah mengirimkan dokumen pembayaran PKB kepihak ketiga sejak April 2025 untuk kemudian diproses di Jakarta.
“Namun dokumen untuk pembayarannya dikembalikan oleh pihak ketiga karena ada surat pengantar yang belum saya lampirkan. Selama ini memang saya memakai pihak ketiga, dan bulan Oktober (2025) kemarin saya sudah mengirimnya lagi,” ucapnya.
Meski memakai pihak ketiga untuk melakukan pembayaran kendaraan bermotor milik Kementerian Sosial yang digunakan sebagai operasional Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Asrianti mengaku tidak mengenal siapa pihak ketiga yang ia sebut.
“Setiap tahun itu pihak ketiganya berganti, jadi saya tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang melakukan pembayaran PKB kendaraan operasional itu,” ungkapnya. (*)


















