TNO, BELOPA LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, kembali mengamankan seorang Lelaki inisial “MF” (24). DPO Tindak Pidana Pengedar Obat golongan IV THD. Selasa, 12 Maret 24.
Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan MF di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Pada Selasa dinihari, setelah buron selama 5 bulan.
Berawal dari diamankannya Lelaki “MA” di Padang Sappa, pada Jumat (20/10/23) lalu, setelah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 Tablet dan 40 Tablet Tramadol, dimana MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF atas permintaan MA untuk memesan melalui Media Sosial (Facebook-red) dan ketika Tablet THD tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali.
Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk Target Operasi dan melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Setalah Buron selama 5 Bulan mulai Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu kemudian menerima informasi bahwa MF telah kembali dan berada di kediamannya.
Menerima informasi keberadaan MF, Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos.,MH, dengan cepat bergerak meringkuk MF dikediamannya Selasa dinihari saat itu MF sedang tertidur.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa, adapun target pasaran rencana pelaku menjual Tablet THD tersebut yakni, di wilayah Kec. Ponrang dan Ponrang Selatan ditawarkan kepada Pelajar SMA, Remaja, serta anak di bawah umur lainnya.
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid” Jelas Abdianto
“Bahaya obat THD juga sangat beragam, jika konsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat fatal rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut.
“Untuk itu tak henti-hentinya, kami menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak kita baik di rumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi, agar tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdianto,
Adapun MF melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun. (HPL/AK)


















