TNO, BELOPA LUWU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pilbup Periode 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu memastikan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak seorangpun yang melalui jalur perseorangan atau Independen.
Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (13/05/2024), “Sejak Rabu 8 hingga 12 Mei Pukul 23.59 Wita itu kita buka layanan penerimaan dokumen bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan (Independen-red)”.
Tahapan penyerahan dokumen perorangan ini kata Sappe, merupakan syarat dukungan perseorangan dan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dokumen yang dimaksud kepada KPU Luwu. “Namun hingga ditutupnya tahapan ini pada Minggu (12/05/2024), tidak ada satupun Paslon yang mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan”.
Sambung Sappe, “Dengan demikian Pilkada Luwu 2024 yang bakal digelar November mendatang dipastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan” Ungkapnya.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Luwu kurang lebih 248.113. Untuk mengajukan diri sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati, setidaknya memiliki dukungan minimal 22.698 yang tersebar di dua belas (12) Kecamatan. (Fit/AK)


















