TNO, BELOPA LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu telah mengeluarkan siaran Pers nomor, PR-/P.4.35.2 Dsb.4/03/2026 pada hari Rabu, 5 Maret 2026.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu nomor: Print–78P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu tahun 2024.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.
Untuk Tahun Anggaran (T.A) 2024, Program yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap ke lima tersangka antara lain,
– MF (Muhammad Fauzi, S.E.) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, TAP- 67/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
– Z (Zulkifli, ST) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, TAP-670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
– M (Mulyadhie) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor, TAP-673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
– ARA (A. Rano Amin) berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
– AR (Arif Rahman) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor, TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi, “Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Bahwa ke 5 (Lima) tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Muhammad Fauzi, sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III yang memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi kemudian Fauzi, memerintahkan Rano, untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompoknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 25.000.000,- per kolompok P3A.
Rano, berperan untuk menyampaikan kepada Zulkifli, Misdar, dan Arfian, untuk mencari kelompok tani untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalui Program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp. 35.000.000,- per kolompok P3A.
Zulkifli, merupakan pihak yang ditawarkan oleh Rano, atas perintah dari Fauzi untuk menghimpun, mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam Pokok Pikiran Dana Aspirasi milik Fauzi, dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp.25.000.000,- per kolompok P3A.
Mulyadhie, difasilitasi oleh Zulkifli, untuk bertemu dengan A. Rano, yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan Program Aspirasi Anggota DPR-RI, M. Fauzi, tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka/fee sebesar Rp.35.000.000,-.
Arfian Rahman, merupakan orang yang diperintah oleh Rano, untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu tahun 2024 yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR-RI M. Fauzi, di Komisi V (lima) dengan syarat terdapat uang muka/Fee sebesar Rp.35.000.000.- per titik P3-TGAI.
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. (*)


















