TNO, BELOPA LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan dan menahan tiga (3) tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 05 Desember 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, ML, dan CR. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.240.542.000. (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah)
Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi,SH, dalam keterangan persnya mengungkap jika Perkara ini mulai diselidiki pada tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana, perkara ditingkatkan ke tingkat penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2024.
Senada dengan Rama Hadi, Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiyaman membenerkan, tiga (3) orang tersangka diantaranya. AL, Pegawai Kontrak Kemensos/Koordinator Daerah BPNT, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-2986/P.4.35.4/Fd.2/12/2025. ML, supplier BPNT, ditetapkan melalui Surat TAP-2988/P.4.35.4/Fd.2/12/2025, tersangka lainnya yakni CR, supplier BPNT, ditetapkan melalui Surat TAP-2987/P.4.35.4/Fd.2/12/2025.
“Ketiga tersangka ini diduga melakukan kerja sama dalam mengatur penyaluran bantuan sembako yang tidak sesuai ketentuan Pedoman Umum Program BPNT. AL selaku koordinator Daerah memfasilitasi dan mengarahkan jalannya distribusi agar menguntungkan pemasok CR dan ML, yang ditunjuk sebagai pemasok tunggal untuk agen e-Warong di 22 Kecamatan dan 207 Desa,” kata Andi Ardiyaman.
Ia melanjutkan jika Agen e-Warong tidak diberi kebebasan memilih pemasok sebagaimana aturan yang berlaku, sementara paket sembako dipaketkan sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat memilih kebutuhan mereka sendiri. Bahkan ditemukan penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat (4) Kecamatan, yang melanggar pedoman bahan pangan BPNT.
AL juga diduga menawarkan tambahan gaji kepada Pendamping Sosial agar mendukung penunjukan pemasok tertentu. Dalam praktiknya, AL mendapat fee sebesar Rp148.500.000, sedangkan agen e-Warong menerima keuntungan Rp 6.000 (Enam Ribu Rupiah) per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Palopo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)


















