Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahLuwu

Kebijakan ‘Surat Pengunduran Diri Kosong’ Warnai Pelantikan 72 Pejabat Pemkab Luwu

526
×

Kebijakan ‘Surat Pengunduran Diri Kosong’ Warnai Pelantikan 72 Pejabat Pemkab Luwu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu menuai sorotan.

Prosesi yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Pammanu, Belopa Utara, Jumat (20/2/2026), disebut-sebut dibarengi dengan penandatanganan surat pengunduran diri bertanggal kosong oleh para pejabat yang dilantik.

Example 300x600

Hal ini tentunya merupakan praktik yang sangat memprihatinkan dan dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Praktik ini memiliki dampak negatif yang serius. Merusak Integritas Birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa jabatan tidak didasarkan pada kompetensi (merit system), melainkan pada loyalitas buta atau kepentingan pihak tertentu. Ini menghilangkan profesionalisme dan objektivitas birokrasi.

Pelantikan 72 pejabat oleh Bupati Luwu, Patahudding, S.Ag tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Namun, berdasarkan keterangan sumber yang dihimpun Teropongnews-online, seluruh pejabat yang dilantik disebut telah diminta menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri tanpa tanggal (tanggal dikosongkan) sebelum acara dimulai. Dokumen tersebut dibagikan panitia di ruang pelantikan dan wajib ditandatangani di atas meterai Rp10.000.

Setiap peserta bahkan disebut membawa dua lembar meterai karena menandatangani dua dokumen, yakni surat pengunduran diri dan pakta integritas pejabat pengawas.

Tentunya ini merupakan bentuk intimidasi dan paksaan, dimana surat pengunduran diri yang diminta di awal menunjukkan adanya paksaan dan ketidakbebasan pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. Mereka berada di bawah ancaman pemecatan setiap saat, terang Sumber.

Kepala Daerah atau atasan yang meminta surat tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Praktik ini fiktif dan merupakan manipulasi, bahkan intimidasi terhadap yang bersangkutan.

Plt. Sekretariat Daerah kabupaten Luwu, Muh Rudi, yang dikonfirmasi pimpinan media Teropongnews-online (Achmad Gondronk) melalui chat whatsApp pada hari Rabu (18/2) pukul 20.32, WITA menanggapi terkait surat pernyataan pengunduran diri tersebut, bahwa, “Itu merupakan komitmen untuk menjaga kinerja dan target sebagai evaluasi kinerja selama enam (6) bulan kedepan,” tulis Muh. Rudi

Muh. Rudi, menambahkan keterangannya, bahwa, “Ini bukan kebijakan pribadi. Ini kebijakan Pemda dalam memperkuat organisasi pemerintahan.” kunci Rudi.

Di pihak lain sumber yang dirahasiakan identitasnya mengatakan, bahwa. Pelantikan dengan cara ini akan menghancurkan kepercayaan masyarakat, karena pejabat yang dilantik tidak memiliki kepastian hukum dan independensi dalam bekerja. Dimana legalitas surat tersebut sangat meragukan. Surat pengunduran diri yang dibuat di bawah ancaman atau dalam situasi tidak sukarela sebenarnya cacat hukum.

Sambung sumber. Dalam konteks hukum kepegawaian, pengunduran diri haruslah didasarkan pada kehendak bebas individu yang bersangkutan, bukan paksaan. Praktik semacam ini seharusnya dihentikan dan diselidiki karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi Negara.

Diketahui, dari informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa pejabat yang belum sempat mengikuti pelantikan akan dijadwalkan pada pelantikan berikutnya dengan mekanisme serupa.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait praktik tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan internal birokrasi maupun masyarakat luas. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *