Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwu

Kasus Korupsi Irigasi P3-TGAI di Luwu Bergulir, Dua Tersangka Baru Resmi Ditahan Kejari

761
×

Kasus Korupsi Irigasi P3-TGAI di Luwu Bergulir, Dua Tersangka Baru Resmi Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024. Belopa, Selasa, (10/3/2026).

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-251/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, tanggal 10 Maret 2026 terhadap, MA (Misdar Abadi bin Darwis).
Surat penetapan tersangka Nomor : TAP-774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-271/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, tanggal 10 Maret 2026 terhadap, BI (Baso Ilyas).

Example 300x600

Sehubungan dengan itu kedua tersangka tersebut, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif melakukan penahanan terhadap keduanya di Lapas Kelas II.a Palopo berdasarkan,

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-269/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 terhadap, MA (Misdar Abadi).
Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-274/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 terhadap, BI (Baso Ilyas).

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dimana pada tahun 2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memenuhi kebutuhan Air Irigasi guna mendukung ketahanan pangan Nasional dan mendukung aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan Nasional sebagaimana tercantum dalam Prioritas Pembangunan Kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025.

Kementerian PUPR menyelenggarakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI).

Berdasarkan keputusan Menteri PUPR terdapat kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan 3 (tiga) tahap pada wilayah Sulawesi Selatan, sebanyak 111 titik (tahap 1), 738 titik (tahap 2), dan 568 titik (tahap 3) dengan total 1.417 titik P3-TGAI dan pada kabupaten Luwu.

Sebanyak 1 titik (tahap 1), 74 titik (tahap 2), dan 77 titik (tahap 3) dengan total 152 titik P3-TGAI dengan anggaran pada setiap titik P3-TGAI yaitu sebesar Rp.225.000.000.- yang terbagi menjadi Pekerjaan fisik sebesar Rp.195.000.000.- dikelola dengan swakelola Kelompok P3A dan Dukungan Managemen Rp.30.000.000.- dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran untuk Kelompok P3A di kabupaten Luwu sebesar Rp.34.200.000.000.-.

Berdasarkan Surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 Perihal Rekomendasi Usulan P3-TGAI tahun 2024 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri PUPR Cq. Direktur Jendral PSDA, melakukan pengusulan sebanyak 175 titik dan khusus pada wilayah Kabupaten Luwu sebanyak 94 titik P3-TGAI.

Muhammad Fauzi, yang lebih akrab dengan sapaan Abang Fauzi, dalam melakukan pendataan pengusulan meminta kepada A. Rano untuk mencari kelompok P3A di kabupaten Luwu yang ingin mendapatkan P3-TGAI dengan syarat harus melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp.35.000.000.- serta memiliki syarat-syarat umum sebagaimana yang diatur pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Tahun 2024.

Berdasarkan perintah dari Abang Fauzi, sehingga A. Rano menyampaikan kepada Zulkifli (DPRD Kab. Luwu Periode 2024-2029) dan Arfian untuk melakukan penjaringan kelompok P3A dan menyampaikan kepada Kelompok P3A untuk mendapatkan Program P3-TGAI/Pembangunan P3A terdapat syarat yaitu sebelum melakukan pengusulan harus menyetorkan uang sebesar Rp.35.000.000.- per titik kepada Muhammad Fauzi, karena P3-TGAI merupakan Dana Aspirasi Dewan tersebut.

Selanjutnya A. Rano Amin, melalui Arfian, Zulkifli bersama Mulyadhie, Baso Ilyas, dan Misdar untuk memaksa Ketua P3A yang menginginkan Program P3-TGAI di kabupaten Luwu Tahun 2024 untuk membayar sejumlah Fee/Uang Muka sebesar berkisar antara Rp.31.500.000.- hingga Rp.35.000.000.- dan Jika tidak sanggup maka Program P3-TGAI akan dialihkan oleh M. Fauzi (pemilik Pokok-Pokok Pikiran P3-TGAI) kepada Kelompok P3A yang menyanggupi.

Muhammad Fauzi, selaku anggota DPR RI dari fraksi Golkar periode 2019-2024 dapil III Sulawesi Selatan, memiliki Akun yang dapat melakukan validasi usulan ataupun menghapus usulan oleh Kelompok P3A yang melakukan Pengusulan P3-TGAI.

Seluruh Kelompok P3A yang diusulkan oleh A. Rano Amin melalui Arfian, Zulkifli bersama Mulyadhie, Baso Ilyas, dan Misdar dituangkan oleh M. Fauzi, dalam Surat Dewan DPR-RI. Muhammad Fauzi Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 Perihal Rekomendasi Usulan P3-TGAI tahun 2024.

Seluruh Ketua Kelompok P3A di kabupaten Luwu yang mendapatkan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) memberikan kesaksian jika terdapat syarat untuk mendapatkan P3-TGAI di kabupaten Luwu yaitu menyetorkan uang muka/fee kepada Abang Fauzi selaku pemilik Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp.35.000.000.-.

Syarat tersebut disampaikan oleh Rano, Arfian, Mulyadhie, Misdar, dan Baso Ilyas, kepada Ketua Kelompok P3A sebelum melakukan pengusulan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *