Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasional

Kasubag Kepegawaian Disperkim Luwu ‘Cuek’ Ada ASN Malas Ngantor, Wakil Ketua LSM LP-KPK : Apa Fungsinya?

14
×

Kasubag Kepegawaian Disperkim Luwu ‘Cuek’ Ada ASN Malas Ngantor, Wakil Ketua LSM LP-KPK : Apa Fungsinya?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA, LUWU – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Luwu mendapat sorotan dari masyarakat terkait kehadirannya di Kantor. Pegawai yang diketahui sebagai Bendahara Dinas Disperkim Luwu tersebut diduga malas masuk kantor, bisanya cuma ceklok.

Hal ini nampak dari pantauan media Teropongnews, Senin (25/09/2022) kemarin, waktu menunjukkan pukul 09.35 namun saat ingin ditemui, malah yang bersangkutan tak ada di tempat. Hal tersebut diperkuat setelah maraknya issue dari beberapa pegawai di instansi tempat kerjanya (Disperkim-red) menyampaikan informasi tersebut kepada sejumlah wartawan media.

Example 300x600

Kondisi inipun dikeluhkan beberapa masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan atau urusan terkait di Dinas Perkim, akan tetapi Hartono, SE selaku Bendahara Perkim sulit untuk ditemui.

Inilah dampak negatif dari adanya ceklok yang diberlakukan pemerintah di setiap instansi. Kadang di pagi hari, pegawai hanya rajin datang ceklok langsung pulang dan nanti pukul 16.00 baru datang lagi ceklok untuk selanjutnya pulang ke rumah masing-masing, seperti yang terjadi di Dinas Perkim Luwu.

Salah satu yang menyoroti kinerja pegawai tersebut adalah Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua LSM LP-KPK. “Pemkab Luwu diharapkan menunjukkan ketegasannya terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Sawerigading ini tanpa pandang bulu,” Ungkapnya.

Menurutnya, Hartono, SE selaku Bendahara wajar mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya, Hartono memang diketahui susah dihubungi apa lagi ditemui di kantor dinasnya. Selaku pemegang jabatan Bendahara Pengeluaran semestinya harus selalu hadir di kantor karena jabatan tersebut terkait dengan beberapa bagian yang lain. “Saya sangat paham dengan tugas dan tupoksi bendahara, karena jabatan itu penting, kalau seorang bendahara jarang masuk kantor dan susah untuk ditemui maka dinas tersebut pasti akan bermasalah,” Jelas Andi Baso.

Diketahui, Hartono mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara Pengeluaran di Disperkim Luwu. Namun Hartono, diduga cuma datang pagi-pagi di kantor untuk melakukan ceklcok kemudian pulang ke rumah untuk mengantar dan menjemput anaknya di Sekolah. Lalu siangnya barulah Hartono masuk kantor, dan terkadang juga pada sore harinya hanya datang ceklcok out saja.

Lalu apa Tanggapan Kasubag Kepegawaian Dinas Perkim terkait hal tersebut?
Mendalami itu, Wartawan Teropongnews mencoba untuk menemui Isma, selaku Kasubag Kepegawaian di Disperkim kab Luwu, Senin (25/9) guna mendapatkan keterangannya terkait kehadiran Hartono, namun Isma juga sedang tidak berada di Kantor Disperkim, akhirnya awak media ini mencoba menghubunginya melalui telepon seluler. Namun, hingga sebanyak 8 kali panggilan tersebut tidak digubris.

Tidak sampai disitu, di hari yang sama awak TeropongNews menemui, Siska, SH selaku Analis Pelanggaran Disiplin PNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Luwu. Di ruang kerjanya, Siska mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan adanya staf atau pegawai khususnya dari Disperkim terkait absen atau pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Kami belum pernah menerima laporan tertulis atau lisan pak, terkait adanya staf pada Dinas Perkim yang dianggap melanggar SOP. Baik itu masalah absen dan kedisiplinan atau pun pelanggaran kode etik PNS dan lain sebagainya,” Jelas Siska, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).

Sambung Siska, “Kami akan memproses setelah adanya temuan pada saat pemeriksaan rutin absensi masing-masing OPD melalui Aplikasi Online Attendance Management (OAM) atau lebih sering dikenal sebagai Aplikasi Ceklok atau laporan secara tertulis maupun lisan dari OPD terkait”.

Siska, juga mengurai bahwa berdasarkan aturan, setiap oknum PNS yang terbukti melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya. “Sesuai aturan PP 94 tahun 2021, jika PNS 10 hari saja secara berturut-turut tidak berkantor tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan pemberhentian gaji sementara dan dikenakan sanksi berat, yaitu Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, keputusan sanksi yang diberikan tergantung dari hasil sidang disiplin dan pembina kepegawaian” Ujarnya.

Terkait alasan PNS tersebut nantinya dapat diketahui saat sidang disiplin. “Dalam sidang itu nanti PNS tersebut akan diminta menjelaskan alasan tidak berkantor. Alasan itu nanti yang menjadi bahan untuk menentukan sanksi bagi pelanggarannya” Jelasnya.

Siska, menegaskan, pihaknya akan terus memantau kedisiplinan pegawai. Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dipastikan akan mendapat hukuman.

“Bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin ataupun kode etik yang salah satunya dan paling banyak dilakukan PNS yaitu malas berkantor juga berpengaruh dengan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penangguhan pangkat selama setahun” Pungkas Siska.

Siska, SH, Analis pelanggaran disiplin PNS di BKPSDM Luwu, mengatakan, bahwa pihaknya hanya memproses setelah ada laporan tertulis dan temuan dari OPD terkait.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan tertulis yang masuk dari setiap OPD/SKPD-nya, dan apabila pada saat pemeriksaan absensi dan ada PNS yang absennya bagus namun kenyataannya cuma datang pagi dan sore untuk ceklok, seharusnya ditindaklanjuti oleh atasan langsung dengan memberikan sanksi ringan berupa teguran atau pernyataan tidak puas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan apabila telah diberikan teguran beberapa kali dan tidak berubah, atasan langsung dapat mengirim bukti teguran tersebut untuk kami tindak lanjuti di BKPSDM” Ucap Siska.

Keesokan harinya, Selasa (26/09/23) awak TeropongNews kembali mengkonfirmasi Kasubag Kepegawaian di Disperkim, Isma melalui telepon selulernya, dan akhirnya berhasil terhubung. Namun ketika dimintai konfirmasi terkait kedisiplinan pegawai di Disperkim, Isma melontarkan kata-kata yang kurang sopan sebagai seorang PNS. Isma dengan lantang mengatakan, “Jangan miki konfirmasi masalah itu sama saya pak” Cetus Isma.

Kemudian awak media berusaha menjelaskan tujuan konfirmasi tersebut dimana setiap jabatan yang diemban seseorang memiliki kuasa atau hak yang disebut dengan mandatory. Seperti yang diketahui Isma, selaku kasubag kepegawaian di Disperkim kab Luwu berhak dan wajib memberikan keterangannya terkait kehadiran Hartono yang diduga melanggar SOP kedinasan. Sungguh sangat disayangkan, Isma justru langsung mematikan teleponnya.

Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua LSM LP-KPK langsung angkat bicara terkait Kasubag Kepegawaian di Dinas Perkim Luwu tersebut. “Pantas saja para pegawai malas dan hanya ceklok, ternyata kasubagnya cuek, padahal seorang Kasubag tentunya harus bisa mendisiplinkan setiap pegawai di lingkup dinas, karena itu memang tugasnya. Jadi kalau Kasubagnya saja masa bodoh,, yahh, perlu dipertanyakan keahliannya di jabatan itu,” Kuncinya. (Penulis Achmad)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *