Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKesehatanLuwu

Dugaan Pungli Berkedok Uji Sampel Mitra SPPG Terbongkar! Dinkes Luwu Tarik Biaya Fantastis

60
×

Dugaan Pungli Berkedok Uji Sampel Mitra SPPG Terbongkar! Dinkes Luwu Tarik Biaya Fantastis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU — Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu kini berada di bawah sorotan setelah mencuat dugaan pungutan terhadap mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan dalih pengujian sampel air minum dan makanan. Belopa (1/4/2026).

Sejumlah bukti kwitansi menguatkan dugaan tersebut. Tercatat, mitra SPPG harus membayar Rp3.196.000 untuk pemeriksaan sampel air serta Rp6.763.000 untuk pengujian sampel makanan. Dokumen itu ditandatangani oleh staf Dinas Kesehatan dan dibubuhi stempel resmi instansi, mengindikasikan hal tersebut bukan sekedar tindakan personal.

Example 300x600

Namun ironisnya, Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Luwu, Andi Husnawati, justru mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Pernyataan ini menimbulkn tanda tanya besar terkait pengawasan internal di tubuh Dinas Kesehatan.

“Saya tidak tau pembayaran itu, coba kita konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, tapi nanti juga saya cari tau,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, staf Dinas Kesehatan, Muhani, secara trang-terangan mengakui adanya pungutan kepada mitra. Ia berdalih biaya tersebut merupakan penyesuaian dari tarif Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), ditambah ongkos transportasi yang tidak dianggarkan oleh dinas.

“Pemeriksaan sampel air itu, dari 19 parameter jumlahnya Rp1.195.000 berdasarkan aturan BBLK untuk satu titik. Tapi kami tidak punya dana dari Dinas Kesehatan untuk transport, jadi biasa kami kenakan Rp2 juta pertitik. Tergantung juga dari daerahya kalau di kota, tentu Rp2 juta, tapi kalau Lamasi dan Lamasi Timur kan tentu jauh,” kata Muhani saat dikonfirmasi, Senin, (30/3/2026).

Muhani, menjelaskan jika tidak hanya satu sampling yang diambil untuk setiap mitra SPPG, terkadang Air diambil sampai dua (2) sampling. Air minum dan air bersih.

“Terkait makanan, saya berdasarkan harga BBLK kami ikut aturan itu, Rp1.200.000 per sampling. Kelebihannya itu sudah masuk transpor, kami antar dan kami jemput. Nasi, lauk, nilai totalnya empat (4) (sampling-red) Rp3.763.000. Lebihnya untuk biaya perjalanan. Nilai transport dari kami, itu transport dan penginapan kami,” tambah Muhani.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik untuk membebani biaya di luar ketentuan resmi. Sebab, tarif dasar pengujian air disebut hanya Rp1.195.000 per titik, namun di lapangan bisa melonjak hingga Rp3 juta atau lebih, tergantung lokasi.

Tak hanya itu, biaya pengujian makanan yang secara standar Rp1.200.000 per sampel, juga membengkak hingga hampir puluhan juta rupiah dengan alasan operasional, termasuk biaya perjalanan dan penginapan petugas.

Fakta bahwa tambahan biaya tersebut dibebankan langsung kepada mitra, sementara tidak ada dasar anggaran resmi dari dinas, menimbulkan pertanyaan serius, apakah praktik ini bentuk pungutan liar yang dilegalkan secara informal?

Muhani sendiri mengakui bahwa tidak ada dukungan anggaran perjalanan dari Dinas Kesehatan.

“Tidak ada biaya dari dinas,” ungkapnya.

Situasi ini memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan Luwu, di mana beban operasional justru dialihkan kepada pihak mitra.

Berdasarkan analisis, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak sah. Posisi mitra SPPG yang membutuhkan layanan pengujian memperkuat adanya relasi ketergantugan dalm transaksi tersebut.

Selain itu, praktik ini juga dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, mengingat pungutan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan di lingkungan dinas dan diduga untuk kepentingan pribadi.

Dilihat dari aspek administratif, Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pjabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Sementara dalam hal ini, biaya tambahan transportasi dan penginapan tidak memiliki dasar aturan.

Pelanggaran juga berpotensi terjadi pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sanksinya mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Lebih jauh, pungutan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang mengatur bahwa setiap pungutan harus memiliki dasar Peraturan Daerah dan wajib masuk ke kas daerah. Fakta bahwa biaya tambahan tidak jelas alurnya semakin memperkuat dugaan pungutan ilegal.

Terindikasi kuat secara hukum karena adanya pengakuan langsung bahwa dana digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak adanya dasar regulasi, serta penggunaan kwitansi dan stempel resmi dinas dalam transaksi.

Indikasi pungli sudah sangat kuat dan dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat unsur paksaan, penyalahgunaan jabatan, serta aliran dana ke pribadi tanpa disetorkan ke kas negara.

Di sisi Lain, Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, melalui Inspektur Pembantu, Hendra, saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Kami belum tau adanya pembayaran seperti itu, kalau biaya dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) memang ada standarnya, kalau transpor kami belum tau. Nanti akan kami konfirmasi,” kata Hendra, Rabu, (1/4) siang.

Ketiadaan pengawasan yang efektif serta pengakuan adanya pungutan tanpa dasar anggaran yang jelas, semakin memperkuat sorotan publik terhadap kinerja dan transparansi Dinas Kesehatan Luwu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Rosnawari Basir, belum memberikan tanggapan resmi. Wartawan TNO masih berupaya memperoleh konfirmasi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *