Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumLuwuNasional

Dalami Dugaan Korupsi Pokir DPR RI, Kejari Luwu Periksa 70 Saksi, Sejumlah Pengurus Parpol Terseret

532
×

Dalami Dugaan Korupsi Pokir DPR RI, Kejari Luwu Periksa 70 Saksi, Sejumlah Pengurus Parpol Terseret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu pastikan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan anggaran Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR-RI Tahun Anggaran (T.A) 2024-2025 terus berpores. Belopa, Minggu, (1/3/2026).

Saat ini, Kejari Luwu mendalami kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dan pungli terhadap penerima manfaat program irigasi tersier melalui kelompok tani P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).

Example 300x600

Rupanya kasus ini menyeret sejumlah Kader, dan pengurus Partai Politik yang berlambang Pohon Beringin di hadapan hukum dan harus berhadapan langsung dengan penyidik Kejaksaan Negeri Luwu.

‘MJ’ beserta beberapa kerabat lainnya telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Luwu pada hari Kamis 26 Februari 2026. Ungkap ‘MJ’ usai diperiksa yang ditemui wartawan di taman kantor kejaksaan Negeri Luwu (26/2) pukul 15:56 WITA.

Lanjut MJ, bahwa Handphone miliknya tengah disita oleh penyidik, dan bukan hanya handphone MJ. RB, SK, AL juga mengalami hal demikian. “Semua yang sudah diperiksa hari ini disita handphone nya,” tegas ‘MJ’.

MJ, sangat menyangkan atas ketidakhadiran (mangkir) MF (mantan anggota DPR-RI-red). MJ tidak tahu apa alasan MF mangkir atas panggilannya di Kejaksaan Negeri Luwu hari ini (Kamis, 26/2).

MJ, juga membeberkan bahwa AL, RB dan SK, turut terperiksa hari ini (Kamis, 26/2). MJ tidak menampik pertanyaan wartawan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun menurutnya yang menyeretnya ke ruang penyidik Kejaksaan Negeri Luwu terkait proyek pokir DPR-RI T.A 2024-2025 silam. Dimana kelompok tani P3A diduga menyetor fee 15-20 persen dari nilai kontrak.

Senada dengan itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Prsetyo Purbo, yang dikutip dari laman media siber RIDMEE (24/2/2026). Ia menegaskan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu kini memasuki proses pemeriksaan sejumlah saksi.

“Totalnya sekitar 70 orang saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan di Kejari Luwu. Yang jelas, semua yang terlibat maupun terkait data informasi yang kami cari untuk pembuktian tindak pidana ini semuanya kami panggil,” terangnya.

Sekadar diinformasikan, Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ini merupakan Pokir dari dua (2) eks anggota DPR RI dari Partai Golkar dan PDIP untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Sulawesi Selatan.

Dua (2) anggota DPR RI yang dimaksud yaitu, Muhammad Fauzi dan Sarce Bandaso Tandiasik. Pokir kedua eks anggota DPR RI yang dimaksud diduga diperjualbelikan.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan Pokir anggota DPR RI ini sudah dilakukan sejak Oktober 2025 lalu. Informasi yang dihimpun, sejulmah kelompok tani telah menyetor sejumlah dana agar mendapatkan program P3A tersebut pada tahun berikut.

Namun disayangkan, program P3A itu tidak terealisasi sebab, Muhammad Fauzi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI karena mencalonkan diri sebagai Bupati Luwu Utara pada Pilkada tahun 2024 lalu.

Informasi lain juga menyebutkan bahwa, Kejari Luwu juga telah melayangkan surat panggilan kepada PPK Program P3A ini. PPK tersebut diketahui merupakan pegawai di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dugaan tindak pidana korupsi proyek P3A ini mencuat setelah beberapa kelompok tani di Kabupaten Luwu batal melaksanakan proyek tersebut meski telah memberikan sukses Fee sebesar 15% kepada seseorang yang diduga pengurus salah satu partai politik di Belopa.

Pokir anggota DPR RI itu mulai kerjakan sejak tahun 2024, namun pelaksanaan pengerjaan P3A di tahun 2025 batal, sebab anggota DPR RI, Muhaamd Fauzi mengundurkan diri.

Anggaran untuk satu pegerjaan proyek P3A itu diketahui sebesar Rp.195 juta, sementara besaran nominal yang harus diberikan oleh kelompok tani agar mendapatkan pokir P3A itu antara Rp.30 juta hingga Rp.35 juta.

Terkait dengan itu, SR yang merupakan salah satu pengurus Kelompok tani P3A Jaya Makmur di Kamanre mengaku telah menyetor dana sebesar Rp35 juta kepada rekannya yakni, AB untuk disetor ke pengurus di Belopa pada 2024 silam. Alhasil, hingga kini belum mendapatkan bantuan tersebut dan dana pun tak kunjung dikembalikan.

“Saya menyetor dana ke AB. Karena waktu itu menurut AB, dia dijanjikan dua paket, melalui kelompok tani P3A Suka Makmur. Kan AB itu pak ketua kelompok Suka Makmur. Jadi maksudnya dia mau memberikan kepada saya, kelompok tani Jaya Makmur untuk satu paket, tapi sampai sekarang tidak ada, bahkan AB sudah meninggal di awal tahun 2025 pak.” ungkapnya.

SR, menjelaskan bahwa sebenarnya dana yang ia setor secara tunai ke AB hanya Rp.25 juta. Namun, menurutnya kekurangan Rp.10 juta ditambahkan sendiri oleh AB, karena total yang harus disetor yakni, Rp.35 juta,” urai SR.

Meski telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai klaster, baik pendamping, PPK, dan kelompok tani untuk dimintai keterangan terkait pokir P3A ini, Kejaksaan Negeri Luwu hingga kini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *