Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumNasional

Cegah Korupsi! Disdik Gandeng Kejari Edukasi Kepsek SD dan SMP Luwu dalam Penggunaan Dana BOS

19
×

Cegah Korupsi! Disdik Gandeng Kejari Edukasi Kepsek SD dan SMP Luwu dalam Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu gandeng Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Advokasi Pendidikan bagi para Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-kabupaten Luwu yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Sekolah mengenai Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengelolaan Dana Bos. Belopa, Senin, 14 April 2025.

Acara tersebut turut menghadirkan empat (4) narasumber dam diskusi interaktif yang dipandu oleh Kepala Bidang SD dan SMP. Adapun sebagai narasumber antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH,MH
Kepala Inspektorat Kab. Luwu Achmad Awwabin, SH,MH, Kasi Intel Andi Ardi Aman, SH,MH.

Example 300x600

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, dan dihadiri oleh Kabid SD dan SMP, dan Kepala Sekolah SD dan SMP. Dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum yang mengangkat tema, “Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa”.

Kadis Pendidikan Andi Palanggi, dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan terima kasih Kejari Luwu yang memberikan waktu dan memberikan fasilitas berupa tempat Gedung dalam pelaksanaan advokasi pendidikan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dana BOS. “Ini sebagai bentuk perhatian Kejaksaan kepada pemerintah kabupaten Luwu untuk menata tata Kelola yang baik kedepannya”.

“Bahwa rekening sekolah hanya ada satu (1) sesuai dengan SK Bupati. Semua harus melalui SIPLA pada saat penerimaan siswa baru tidak boleh ada yang menerima uang atau melakukan pungutan liar kami berharap kepada peserta untuk betul-betul memanfaatkan waktu dan memperhatikan materi yang akan disampaikan nantinya oleh narasumber agar tidak ada lagi temuan dalam penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai aturan. Karena penggunaan Dana BOS sudah ada aturannya jadi penggunaan harus sesuai aturan yang ada” Ungkap Andi Palanggi.

Sementara Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, menyampaikan terima kasih kepada Kadis Pendidikan dan Seluruh Kepala Sekolah yang antusias dari pagi datang untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang telah berinisiasi untuk menggelar penerangan hukum dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Luwu. Kegiatan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa di tingkat sekolah dalam mengelola Dana Bos.

“Ini sebagai bentuk kepercayaan kepada kami di undang sebagai narasumber dan sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih” Ujarnya.

“Penting bagi kita semua untuk memahami tentang regulasi sebagai pedoman dalam mengelola anggaran. Khususnya, para kepala sekolah dan pengelola anggaran untuk memahami regulasi yang berlaku agar penggunaan dana Negara betul-betul dimanfaatkan. Agar tepat pada sasaran dan dapat dipertangungjawabkan. Patut kita berikan apresiasi kepada kepala dinas pendidikan dan seluruh jajaran yang aktif berkordinasi demi tercapainya tata kelola yang baik khususnya di sektor pendidikan” Sambung Kejari Luwu.

Menurut Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya, Dinas Pendidikan kabupaten Luwu merupakan salah satu OPD yang pertama kali melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Korupsi di tahun 2025 di gedung Baharuddin Lopa Kejari Luwu.

Untuk diketahui, Gedung Baharuddin Lopa, berada di lokasi perkantoran Kejari Luwu.

“Jadi gedung ini bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum atau pun rapat dan lain sebagainya. Silahkan dimanfaatkan bagi rekan-rekan yang akan melaksanakan kegiatan” Ungkap Kejari Luwu saat memberikan sambutan di hadapan para peserta kegiatan.

Kembali Kejari Luwu mengingatkan peserta. Bahwa, acuan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang ada. “Penggunaan Dana BOS harus di awasi karena terkait dengan penggunaan keuangan negara. Agar selain peruntukannya juga harus sesuai dengan aturan yang ada, dan harus ada administrasi dan laporan pertanggungjawabannya atau notulen kegiatan” Tegas Kejari Luwu.

Tak ketinggalan pula Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiaman, SH,MH, yang juga merupakan salah satu narasumber pada kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang harus sesuai regulasi, dan menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga (3) pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.

“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan diharapkan memiliki sikap anti korupsi” Terang Andi.

Andi Ardiaman menjelaskan, strategi edukatif antara lain, dilakukan melalui penerangan hukum Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan. Karena program pencegahan melalui sarana edukatif serta penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis.

Disamping profil dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar. “Hindari perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau yang lebih dikenal mark-up. Pastikan setiap pencairan dana disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah” Tegas Andi Ardiaman.

Andi Ardiaman, menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dicegah sejak dini. Ia meminta agar para peserta untuk mempelajari regulasi perbendaharaan agar pengelolaan keuangan yang tidak melanggar hukum.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Luwu untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan masyarakat yang taat hukum demi mewujudkan Indonesia maju dan bebas korupsi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Achmad Awwabin, SH,MH, juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah di kabupaten Luwu mengenai pentingnya untuk selalu berkonsultasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Pengawasan Internal serta mempedomani aturan yang ada. Karena kepala lah sekolah yang bertanggung jawab dalam pengelolan anggaran. Maka dari itu, wajib bagi Kepala Sekolah untuk mengetahui dan memahami regulasi agar pelaksanaan dan penggunaan Dana Bos dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kegiatan sosialisai tentang Hukum harus intens dilaksanakan untuk saling mengingatkan tentang bahaya Korupsi, APH dan APIP sudah ada MOU dalam penanganan pengaduan masyarakat sehingga kordinasi antara APH dan inspekotar terus berjalan”Kunci Achmad Awwabin. (Achmad)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *