TNO, BELOPA LUWU – Pada proses pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 lalu, jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran, Bawaslu Luwu telah mengeluarkan beberapa surat himbauan. Surat himbauan tersebut ditujukan kepada Pj. Bupati Luwu dan Kepala Desa se-Kabupaten Luwu, guna mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran.
Dari hasil pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran, diantaranya yakni, 1 Orang oknum Kepala Desa, 1 orang oknum Sekdes dan 2 orang oknum Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sementara Panwascam Belopa juga menemukan 1 orang oknum Pegawai berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan oknum Kepala Desa dan oknum Sekretaris Desa tersebut, diduga melanggar Netralitas. Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, pengambilan kebijakan atas tindakan tersebut diteruskan kepada Pj. Bupati Luwu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah serta kepada Gubernur dalam Kapasitasnya jabatannya sebagai wakil Pemerintahan Pusat di Daerah.
Sementara terkait tindakan 3 orang oknum Pegawai yang berstatus PPNPN di lingkup Pemerintah kab. Luwu yang diduga melanggar, juga telah diteruskan kepada Pj. Bupati Luwu.
Adapun kebijakan mengenai netralitas PPNPN diatur dalam SE MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
Sekaitan dengan hal tersebut, Irpan, SH.,MH selaku Ketua Bawaslu Luwu menekankan kepada pihak-pihak yang dalam ketentuan tidak boleh terlibat, untuk menahan diri dan menjunjung netralitasnya.
“Mari bersama-sama Kita menjaga suasana aman dan damai dalam proses Pilkada di kabupaten Luwu” Tutup Irpan. (*)


















