TNO, BELOPA LUWU – Rehabilitasi Ruang Kerja (Ruker) Wakil Bupati (Wabup) Luwu di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu mulai dikerjakan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditayangkan di LPSE Kabupaten Luwu. Jum’at, 28 Februari 2025.
Hal ini tentunya berisiko mengalami pemborosan dan terjadinya keterlambatan. Tanpa adanya RAB, besar kemungkinan akan terjadinya pembengkakan biaya atau pengeluaran yang tidak perlu dan tidak terduga selama pengerjaan berlangsung.
Dalam LPSE Kabupaten Luwu, Rehabilitasi dengan nilai perencanaan Rp7.500.000,- itu dilaksanakan selama 20 hari kerja dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Luwu melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 dengan Penunjukan Langsung.
Dari pantauan wartawan di Ruker Wabup Luwu, sedikitnya ada tiga orang pekerja yang tengah melakukan pembongkaran dan pemasangan plafon dibagian belakang atau dapur ruangan tersebut meski tanpa RAB, Jum’at (28/02).
“Kami diperintahkan untuk memulai pekerjaan pembongkaran dan mulai memasang apa saja yang harus diganti sesuai petunjuk” Kata seorang pekerja di Ruker Wabup Luwu.
Senada dengan pekerja, salah satu pegawai yang ditemui di sekitar lokasi yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada wartawan mengungkapkan bahwa pekerjaan itu sudah berlangsung seminggu yang lalu. “Sudah adami satu Minggu dikerja itu pak” Cetus sumber.
Tidak sampai disitu, tim gabungan media yang melakukan investigasi lebih lanjut mencoba menghubungi Kadis PUTR Kab. Luwu Ikhsan Asaad, ST,.MT.,CCMS. Namun pejabat tertinggi di Dinas PUTR Luwu tersebut seolah tak mengetahui pasti dan seakan acuh terhadap pengerjaan di Ruang Kerja Wabup Luwu. “Memang yang tayang di LPSE itu baru perencanaan, belum fisik. Kalau ada pekerjaan berarti PPK yang mungkin mengizinkan itu” Tulis Iksan Saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp-nya.
Pelaksanaan rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tanpa RAB itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 50.
Selain bertentangan dengan Perpres yang dimaksud, pelaksanaan rehabilitasi ruker wabup Luwu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Belanja negara hanya boleh dilakukan jika ada dokumen anggaran dan perikatan yang sah. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak, anggaran yang digunakan bisa dianggap tidak sah.
Undang-undang lain yang berkaitan yaitu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3 berbunyi “Jika pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi”.
Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur bahwa semua pekerjaan harus melalui tahapan pemilihan dan kontrak sebelum dimulai dengan konsekuesi hukum pembatalan pekerjaan dan tidak dibayarkan anggaran.
Sementara pejabat yang menyetujui pekerjaan tanpa proses yang sah akan diberikan sanksi administratif dengan potensi kasus hukum termaksud penyelidikan oleh aparat penegak hukum jika terbukti terdapat pelanggaran serius. (Tim)


















