Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Hendak Konfirmasi, Wartawan Terima Perlakuan Arogan Oknum Pegawai DPMD Luwu

10
×

Hendak Konfirmasi, Wartawan Terima Perlakuan Arogan Oknum Pegawai DPMD Luwu

Sebarkan artikel ini
Yusmaniar, S.Sos menjabat Bendahara Pengeluaran.
Example 468x60

TNO, BELOPA, LUWU – Tindakan arogansi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya akan berdampak negatif terhadap kinerja suatu instansi, hal itu telah beberapa kali disampaikan melalui halaman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal tersebut sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Example 300x600

Namun sangat disayangkan hal tersebut tidak berlaku bagi salah satu pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu. Dimana ia mendapat sorotan terkait kearogansiannya di Kantor. Pegawai yang diketahui sebagai Bendahara tersebut telah diduga melanggar Kode Etik, dan Kedisiplinan Pegawai secara khusus pelayanan Publik UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga PP 94/2021 tentang Disiplin PNS/ASN.

Bermula saat salah seorang wartawan Media ini mempertanyakan nilai Anggaran Penyedia Bahan Bacaan Media atau Anggaran Media Tahun ini (2023-red) pada Dinas PMD Luwu, Kamis (9/11/2023) pukul 15.10 siang. Namun Wartawan tersebut mendapat jawaban kasar dan perlakuan yang tidak mengenakkan yang tentu menghina dan melecehkan profesi kewartawanan.

Berikut kronologisnya, Saat wartawan TNO berada di ruangan Perbendaharaan Dinas PMD Luwu pada Kamis (9/11), terlihat beberapa Pegawai di ruangan tersebut, salah satunya Yusmaniar, S.Sos menjabat Bendahara Pengeluaran, yang langsung ditemui wartawan tersebut dan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
“Tidak adakah anggaran media taa di tahun ini bu?? tanya wartawan kepada bendahara.
“Tidak adami pak” Jawab bendahara dengan dana sinis.
“Maksudnya buu??? tanya wartawan dengan nada heran!!!
“Ada, tapi sudah habis pak” jawab bendahara dengan nada tinggi.
“Emangnya berapa nilainya bu, dan berapa media langgananta??. Lanjut Wartawan.
“Rp4 juta jii lebih pak, hanya 4 media ji yang berlangganan disini pak.” Ungkap Bendahara.

Sementara diketahui bahwa di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) T.A 2023 pada Dinas PMD Kab Luwu, terdapat dua Kode RUP Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah, kode RUP 42904049 dengan nilai Pagu Rp24.000.000,- dan Kode RUP 42903284 dengan nilai Pagu Rp4.710.000,- dengan total Rp28.710.000,-.

 

Kasub Keuangan DPMD, Sitti Khadijah, S.AN

 

Melihat sikonnya kurang akrab, maka wartawan TNO lalu bergeser ke ruangan sebelah untuk menemui Kasub Keuangan DPMD, Sitti Khadijah, S.AN. Usai bertemu, Kasubag pun mengajak wartawan ini kembali ke ruangan bendahara dengan maksud menunjukkan nilai anggaran Penyedia Bahan Bacaan Media atau Anggaran Media pada Dinas PMD Luwu.

Lalu kasubag meminta DPA kepada bendahara, namun sangat disayangkan, bendahara itu mengambil Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan meletakkannya di atas meja dengan keras sembari melontarkan kata-kata yang tidak terpuji, “Kenapa kah tidak percaya yaa, banyak-banyaknya wartawan disini tidak adaji yang mempertanyakan, apa lagi mempersoalkan anggaran disini” Ucapnya dengan nada tinggi dan tidak terima konfirmasi wartawan.

Namun Kasubag Keuangan, Sitti Khadijah hanya terdiam menyaksikan perlakuan bendahara itu, lantas seraya berkata, “Minta maaf ka pak” Ucapnya.

Salah satu yang menyoroti kinerja Pegawai tersebut adalah Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua LSM LP-KPK. “Pemkab Luwu diharapkan menunjukkan ketegasannya terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Sawerigading ini tanpa pandang bulu,” Ungkapnya.

Menurutnya, Yusmaniar, selaku Bendahara wajar mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya, Yusmaniar, memang diketahui terkesan Arogan dan kurang beretika dalam berkomunikasi. Selaku pemegang jabatan Bendahara Pengeluaran semestinya harus selalu berkoordinasi di kantornya, begitupun dengan mitra Wartawan dan LSM karena jabatan tersebut terkait dengan beberapa bagian yang lain. “Saya sangat paham dengan tugas dan tupoksi bendahara, karena jabatan itu penting, kalau seorang bendahara susah untuk berkoordinasi, maka dinas tersebut pasti akan bermasalah” Jelas Andi Baso.

Diketahui, Yusmaniar, mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas PMD Luwu. Namun Yusmaniar, diketahui arogan dan mudah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Terkait adanya Staf pada Dinas PMD yang dianggap melanggar SOP. Baik itu masalah Kedisiplinan atau pun pelanggaran Kode Etik PNS/ASN dan lain sebagainya, Andi Baso berharap kepada Pemerintah Kab Luwu melalui BKPSDM dan INSPEKTORAT memproses yang bersangkutan berdasarkan aturan, setiap oknum PNS yang terbukti melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya. “Sesuai aturan PP 94 tahun 2021, maka dapat dikenakan sanksi ringan atau berat. Sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun, keputusan sanksi yang diberikan tergantung dari hasil sidang disiplin dan pembina kepegawaian” Ujarnya.

Terkait alasan PNS tersebut nantinya dapat diketahui saat sidang disiplin. “Dalam sidang itu nanti PNS tersebut akan diminta menjelaskan alasannya. Alasan itu nanti yang menjadi bahan untuk menentukan sanksi bagi pelanggarannya” Jelasnya.

Saya kira juga, Wartawan dalam melaksanakan Profesinya mendapat Perlindungan Hukum. Menurutnya, “Wartawan berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia, sesuai amanah UU No 40/1999 tentang Pers”, jelasnya.

Senada dengan Andi Baso Tenriliweng, Siska, SH, selaku analis pelanggaran disiplin PNS/ASN di BKPSDM Kab Luwu jauh sebelumnya kepada TeropongNews menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kedisiplinan pegawai. Bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dipastikan akan mendapat hukuman. “Bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin ataupun kode etik” Pungkas Siska.

Achmad Awwabin, S. SPT.,M.Si, selaku Inspektur Inspektorat Kab Luwu, menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses setelah adanya laporan tertulis dan temuan dari OPD terkait atau pun dari masyarakat termasuk mitra. “Kami menindaklanjuti setiap laporan tertulis yang masuk, baik dari setiap OPD/SKPD-nya atau pun dari masyarakat dan mitra, akan ditindaklanjuti melalui sidang internal kepagawain. Dan pastinya akan di sanksi sesuai dengan pelanggarannya” Kunci Awwabin. (Achmad)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *