Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Disalahgunakan Oknum, Dinas Perikanan Luwu Bakal Tertibkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

17
×

Disalahgunakan Oknum, Dinas Perikanan Luwu Bakal Tertibkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Jerigen berisi BBM jenis Solar yang ditemukan oleh tim di halaman rumah AR (50) di Seppong pada Senin (25 September 2023).
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Maraknya Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu yang belakangan meresahkan Masyarakat ternyata selain dugaan kongkalikong antara petugas SPBU dan para pelangsir juga ditemukan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan QR CODE serta surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya dapat berakibat pidana hukum.

Diketahui, surat rekomendasi petani dan nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian namun ditelisik bahwa adanya oknum yang memanfaatkan surat rekomendasi tersebut untuk meraup keuntungan, sehingga para penimbun BBM jenis Solar semakin merajalela di Bumi Sawerigading ini.

Example 300x600

Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Luwu akan memberlakukan Peraturan Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sebelumnya, TNO dan beberapa media lainnya telah memberitakan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas SPBU terhadap sejumlah konsumen. Lalu lebih jauh, diketahuilah permainan cantik yang dilakukan oknum penimbun tentang dugaan penyalahgunaan QR CODE dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah yang melibatkan sejumlah Oknum dan Petugas SPBU sehingga pihak BPH MIGAS memberikan sanksi terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tampak Jerigen berisi BBM jenis Solar yang ditemukan oleh tim di dalam mobil BOX warna Putih dengan nopol DW 8675 CG di halaman rumah AR (50) di Seppong pada Senin (25 September 2023).

Namun sebelumnya memang disayangkan karena beberapa pihak SPBU seakan tak peduli dengan ancaman dan sanksi dari pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi, mereka seolah menganggap teguran hanya sebuah lisan. Padahal telah ditegaskan dalam berita sebelumnya saat wartawan mengkonfirmasi pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi melalui Smart Ponselnya pada Rabu, (11/10) lalu. Yang mengungkapkan akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak SPBU apabila terbukti melanggar SOP.

Romi Bahtiar yang merupakan Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menerangkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi apabila hal tersebut terbukti adanya.

Sederet persoalan disampaikan masyarakat kepada awak media terkait pengelolaan di beberapa SPBU di Kab Luwu. Sebelumnya diberitakan, “Keluhkan Pungli di SPBU Seppong, Nelayan : Kalau Tidak Selipkan Uang Tambahan Jerigen Tak Diisi”. Dan berita ke dua, “DiIsukan Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Seppong dan Penimbun Diduga ‘Main Mata”. Selain keluhan adanya dugaan pungli, masyarakat juga keluhkan pelayanan di SPBU. Pasalnya, tidak jarang masyarakat yang berprofesi sebagai supir mobil Truk harus mengantri berjam-jam jika ingin mengisi Solar.

Lalu bagaimana tanggapan terkait surat rekomendasi yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu?.

Ahmad A. Muh Nur, SP, selaku Kabid Pengelola Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan kabupaten Luwu, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10) mengatakan berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Mempersyaratkan khusus bagi Konsumen Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transfortasi dan Pelayanan Umum. Dan selain itu BPH MIGAS juga mengeluarkan persyaratan khusus berupa Surat Keterangan/Dokumen Spesifikasi Alat/Mesin yang digunakan konsumen. Dan melampirkan beberapa persyaratan lainnya seperti, KTP, Foto Unit Berusaha.

Menurut Ahmad, rendahnya pemahaman dan implementasi terkait Peraturan BPH MIGAS nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu, sehingga diterbitkan Peraturan BPH MIGAS terbaru nomor 2 tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). “Tentunya peraturan ini yang lebih kepada penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dengan ketentuan khusus bagi konsumen pengguna yang sebenarnya” Ungkap Ahmad.

Metode di Dinas Perikanan Kab Luwu, oleh Petugas Tehnis terkait dengan pemberlakuan peraturan BPH MIGAS yang terbaru akan segerah melakukan verifikasi data konsumen bagi pelaku usaha kelautan perikanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dimana Pelaku Usaha berkedudukan. “Metode ini kita akan berlakukan melalui Kartu KUSUKA bagi Nelayan dan Dokumen izin kapal yakni STBLKK (Surat Tanda Bukti Kedatangan Kapal). lebih jauh Ahmad menjelaskan, “Ini merupakan upaya pengendalian penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 November 2023”.

“Kita harapkan alokasi Kouta untuk pengguna BBM bersubsidi bagi pelaku usaha kelautan perikanan, penyalurannya dipisahkan dengan konsumen umum. Dalam hal ini untuk pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan agar dialokasikan ke SPBUN yang ada guna upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan BBM yang ditimbun oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Selain itu Terang Ahmad, “Supaya kedepannya terbangun SPBUN di setiap Sentral Nelayan dan penambahan Kouta terhadap SPBUN yang sudah ada” Kunci Ahmad. (penulis AK)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *