Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahLuwu

Rekomendasi Komisi II DPRD Luwu: Miliki IUP Resmi, Tambang Galian C di Pacerakang Layak Beroperasi

133
×

Rekomendasi Komisi II DPRD Luwu: Miliki IUP Resmi, Tambang Galian C di Pacerakang Layak Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Belum lama ini Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan tambang galian “C” di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Desa Padang Kamburi Kecamatan Bua Ponrang Selasa (20/10/2026).

RDP yang digelar pada 12 Oktober 2026 itu menghadirkan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Satuan Pamong Praja, Dinas SDA dan Bina Kontruksi, Penjabat (Pj) Camat Ponrang Selatan, Pj Kepala Desa Paccerakang, Direktur CV. Nilam Bastem, Direktur PT. Era Jaya Kontruksi serta Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Luwu.

Iklan Video HTML5
🔊 Klik untuk Suara

Pj. Kepala Desa Paccerakang, Ilham menjelaskan, RDP yang digelar oleh Komisi II DPRD Luwu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan ke tambang galian C di desa tersebut yang selama ini mendapat penolakan dari warga sebab menurut meraka tambang tersebut ilegal.

“Namun pada kenyataannya, tambang galian C di desa Paccerakang dan desa Kamburi itu memiliki izin resmi dan legal,” katanya.

Ilham mengungkapkan bahwa, tindak lanjut hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi terkait dan berdasarkan hasil telaah kajian teknik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas SDA, dan Bina Kontruksi, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan disepakati dan merekomendasikan kepada pemilik IUP untuk beroperasi kembali dengan ketentuan tetap menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Luwu juga meminta kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang galian C yakni CV. Nilam Bastem serta PT. Era Jaya Kontruksi agar mena’ati peraturan pengelolaan lingkungkan hidup serta menyampaikan pelaporan lingkungan per semester,” ungkap Pj. Kepala Desa Paccerakang.

Sebelumnya ramai diberitakan terkait warga menolak adanya aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut sebab warga beranggapan jika tambang tersebut merupakan tambang ilegal atau tak memiliki IUP.

Sehingga warga khawatir mobilitas tambang itu merusak jalan desa. Sebagai aksi penolakan, warga bergotong-royong menyegel akses lokasi tambang serta membuat pembatas dengan fondasi untuk menghalangi ekskavator masuk ke area atau lokasi penambangan.

“Warga bergotong royong menyegel lokasi tambang serta menutup akses dengan fondasi untuk menghalangi ekskavator menuju ke area atau lokasi penambangan. Warga juga mendesak Pemerintah Daerah dan pihak terkait segera turun tangan.” Kunci Ilham (*).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *