Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Investigasi Pungli Berkedok Pembelian Kipas Angin dan Gorden, Oknum Guru SDN 24 Luwu Pungut Setoran dari Murid

23
×

Investigasi Pungli Berkedok Pembelian Kipas Angin dan Gorden, Oknum Guru SDN 24 Luwu Pungut Setoran dari Murid

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kepsek SDN 24 Kampung Tangnga, Sitti Samsinar, saat disambangi di ruang kerjanya pada selasa (14/11).

TNO, BELOPA LUWU – Skandal pungutan liar di tingkat sekolah dasar kembali mencoreng wajah pendidikan di Kabupaten Luwu. SDN 24 Kampung Tangnga menjadi salah satu contoh dugaan praktik pungli yang dilakukan secara sistematis, rapi, dan menyasar siswa kelas III. Dan hal ini tentunya tidak memiliki dasar hukum, Belopa Sabtu, 06 Desember 2025.

Example 300x600

Salah satu guru kelas 3 SDN 24 Kampung Tangnga yang berada di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu tersebut ditengarai meminta sejumlah uang setoran dari para murid dengan dalih untuk membeli kipas angin dan gorden yang dikumpulkan melalui ketua kelas.

Sejumlah murid SDN 24 Kampung Tangnga saat dikonfirmasi enggan disebut identitasnya menyampaikan, bahwa dana yang dipungut oleh oknum guru untuk pembelian Kipas Angin dan Gorden sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Murid kelas 3 tahun ini (2025-red).

“Dananya dikumpul (disetor-red) melalui ketua kelas karena ketua kelas kami diarahkan oleh ibu guru. Bahkan ketua kelas biasa merampas langsung uangnya temanku dalam kantong bajunya karena na cicil, dalam video wawancara si murid didampingi orangnya (bapaknya-red) mengatakan bahwa ‘korupsi guru ku, karena na’mintaki ki uang kipas sama gorden, baru dia ji kuasai itu kipas. Korupsi namanya itu karena kita na suruh kumpul uang untuk beli kipas sama gorden.” ucapnya.

Kesaksian ini menunjukkan adanya dugaan pemaksaan melalui ketua kelas, metode yang biasa digunakan untuk menghindari jejak tertulis pungutan langsung kepada para siswa.

Tampak kipas angin dan horden yang diduga sebagai objek pungutan salah satu guru SDN 24 Kampung Tangnga kepada para murid.

Di lain sisi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, S.STP, saat dikonfirmasi terkait dugaan Pungli di SDN 24 Kampung Tangnga, mengatakan kalau untuk biaya yang dikenakan kepada murid tidak diperbolehkan termasuk pembelian gorden dan kipas angin.

“Di sekolah mana itu dinda, dan atas nama siapa gurunya biar saya panggil untuk klarifikasi. Nanti saya minta kabid SD untuk klarifikasi ke sekolah dan guru tersebut.” Tegas Kadis Pendidikan Andi Pallanggi.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan tergantung pelanggaran yang dilakukan, terlebih dulu akan diminta klarifikasinya.

Tempat terpisah, Hj. Sitti Samsinar S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga saat disambangi di kantornya di SDN 24 Kampung Tangnga pada hari Jumat (14/11) mengatakan, bahwa pihaknya tidak tahu menahu kalau ada guru yang melakukan pungutan dana yang dibebankan ke murid terkait pembelian kipas angin dan gorden.

“Sebelumnya saya sudah memanggil guru tersebut pak dan dia sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan adanya pungutan tersebut. Dia akan segera mengembalikan uang yang dia pungut ke murid pak,” ungkap Sitti Samsinar.

Sambung Sitti Samsinar, “Saya sendiri tidak menyangka ada oknum guru kami di sekolah seperti itu melakukan pungutan ke murid yang dimana untuk pembelian kipas angin dan gorden. Pada hal jelas semua fasilitas sekolah dicover Dana BOS,” kisahnya.

Disisi lain pada (17/11), Guru kelas tiga (III) inisial ‘R’ saat konfirmasi melalui chat whatsapp mengenai pungutan yang ia lakukan justru menyangkali adanya pungutan yang dilakukannya.

“Maaf pak, saya sampaikan, bahwa saya sendiri yang beli itu kipas dan gorden. Sebelum ada berita seperti ini saya antisipasi memang’mi. Sedangkan orang tua murid yang melapor anaknya tidak pernah masuk sekolah,” tulisnya.

Saat dicecar bahwa sebelumnya Kepala Sekolah telah terkonfirmasi dan telah memanggil dirinya terkait pungutan tersebut justru ‘R’ langsung memblokir WhatsApp wartawan media ini.

Sementara Andi Baso Tenriliwong selaku wakil ketua Penasehat LSM LP-KPK menyesalkan pernyataan dan buruknya etika seorang guru yang terkesan kurang baik dalam berkomunikasi.

Andi Baso menegaskan agar persoalan ini diusut tuntas hingga keseluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Luwu. Agar para pelaku mendapatkan efek jerah.

Menurut Andi Baso, terkait perbuatan melawan hukum seperti pungli bisa dijerat dengan regulasi UU pungli di sekolah sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kunci Andi Baso Tenriliwong. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *