Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Transportir PT SGM Diduga ‘Bermain’ BBM Industri Ilegal, Terkuak Mengalir ke Perusahaan Tambang Emas di Latimojong

17
×

Transportir PT SGM Diduga ‘Bermain’ BBM Industri Ilegal, Terkuak Mengalir ke Perusahaan Tambang Emas di Latimojong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA – Dugaan praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan tambang Emas di Latimojong, Kabupaten Luwu mulai terkuak. Selasa, 15 Juli 2025.

Salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam penyuplaian BBM subsidi ini adalah PT. SRI GLOBAL MANDIRI (SGM).

Example 300x600
Tampak bongkar muat BBM Solar di lokasi mama Al, di Maroangin, Tellu Wanua Palopo.

Dari hasil investigasi media tim, diduga Armada Tangki Transportir SGM milik PT. Sri Global Mandiri tidak memiliki ijin angkut (Ijin Transportir) untuk mengangkut BBM Industri.

Disisi lain BBM yang dibawa dan disuplai oleh PT. Sri Global Mandiri (SGM) ke Perusahaan Tambang PT MDA (Masmindo Dwi Area), di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu, diduga bukanlah BBM jenis solar Industri melainkan Minyak Diesel sejenis bahan bakar alternatif sebanyak 20KL sekali angkut yang dimuat empat (4) armada tengki milik SGM berkapasitas muatan 5KL sedangkan penggunaan BBM untuk keperluan perusahaan tambang harus menggunakan BBM industri.

Tampak antrian panjang mobil pelangsir di SPBU Binturu 74.919.86 kota Palopo.

Padahal, praktik jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius. Tujuan utama pemerintah memberikan subsidi adalah untuk meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.

Saat dikonfirmasi salah satu Sopir Armada Tangki milik PT SGM mengatakan, ”Saya hanya menjalankan tugas untuk ngirim barang ke PT Masmindo. Barang yang saya bawa ini saya jemput di Palopo pak”.

Tampak tempat penimbunan BBM Solar milik pak Nan, Kel Jaya, Kec. Tellu Wanua, kota Palopo.

Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat disanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan di denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.

Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipenjara paling lama 4 tahun, dan di denda paling tinggi Rp40 milyar rupiah.

Tampak tempat penimbunan BBM Solar milik pak Res, Barammase, Kec. Walenrang.

Sampai berita ini ditayangkan pihak PT. SGM enggam memberikan tanggapannya saat di hubungi melalui telepon. Begitupun pihak PT Masmindo Dwi Area (MDA) juga tak menampik konfirmasi wartawan. Dan media tim masih terus melakukan penelusuran di lapangan dengan melakukan peliputan di lokasi penimbunan BBM Solar di wilayah Kota Palopo bermodalkan informasi yang didapatkan dari sopir tangki PT SGM. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *